Kerja Sama Kepala Puskesmas Falabisahaya dengan PT MTP Diduga Langgar Regulasi
RadarTimur.id, Sula – Kepala Puskesmas Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Tamsil Hi. Hasim, diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terkait kerja sama layanan kesehatan dengan perusahaan PT Mangoli Timber Producers (MTP).
Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian Nomor: 015/PKS-Puskesmas-Fala/SGM/1/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Falabisahaya, Tamsil Hi. Hasim, bersama Direktur PT MTP, Hotlan Edward Sitompul.
Namun, kerja sama tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memiliki legalitas yang jelas serta dianggap melanggar regulasi yang mengatur kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Sejumlah pihak menilai langkah yang diambil oleh Kepala Puskesmas Falabisahaya tersebut telah melampaui kewenangan dan berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Berdasarkan informasi salah satu pemerhati kebijakan publik, kerja sama antara pihak Puskesmas Falabisahaya dan PT MTP disebut-sebut berdampak pada pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut.
“Banyak laporan masyarakat bahwa Tamsil lebih mengutamakan pelayanan terhadap pihak PT MTP dibandingkan warga yang datang berobat di Puskesmas,” ungkapnya, Kamis (5/3/2026).
Dia menilai tindakan tersebut merupakan preseden buruk dalam tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah karena pelayanan kesehatan seharusnya memprioritaskan masyarakat sebagai penerima layanan utama.
Mirisnya lagi, dugaan praktik tersebut disebut-sebut mendapat dukungan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Falabisahaya tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini agar menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.(red)

