Polisi Amankan 545 Gram Ganja di Weda Tengah, Seorang Pria Ditangkap
RadarTimur.id, WEDA – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.
Pada Senin (16/3/2026), tim opsnal berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, tim melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima,” ujar Kombes Pol. Bobby, Selasa (18/3/2026).
Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Pro Max berwarna putih yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Bobby menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(ard)

