BPKAD Morotai Bantah Tahan Gaji Perangkat Desa, Ini Penjelasannya
RadarTimur.id, Morotai – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa informasi terkait penahanan gaji perangkat desa selama empat bulan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Pemerintah daerah disebut tetap menjalankan kewajiban pembayaran secara bertahap dan terukur.
Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik atas pemberitaan yang berkembang, sekaligus memberikan gambaran utuh terkait realisasi anggaran desa tahun 2026.
Marwan menjelaskan, untuk sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah telah menyalurkan dana ke rekening desa sesuai jadwal yang ditetapkan. Realisasi untuk Januari hingga Februari dilakukan pada 9 Maret 2026, sementara untuk Maret hingga April disalurkan pada 14 April 2026.
“Dengan demikian, kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab APBD telah dilaksanakan tanpa hambatan berarti,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, penyaluran tahap pertama melalui KPPN Tobelo telah direalisasikan kepada 42 desa pada 15 Maret 2026. Adapun 46 desa lainnya belum menerima penyaluran.
Menurut Marwan, hal tersebut bukan karena adanya penahanan dari pemerintah daerah, melainkan akibat keterlambatan pemerintah desa dalam mengajukan pencairan.
“Jadi perlu dipahami, bukan pemerintah daerah yang menahan, tetapi ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi desa sebelum pencairan dilakukan,” tegasnya.
Dia menambahkan, sisa kewajiban pembayaran tahun 2025 yang hanya tersisa pada bulan Desember telah masuk dalam kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) desa. Namun, pembayaran masih dimungkinkan apabila utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14 miliar dari pemerintah provinsi dapat direalisasikan.
Secara keseluruhan, Marwan menegaskan tidak terdapat persoalan mendasar terkait pembayaran gaji perangkat desa tahun 2026. Untuk itu seluruh pemerintah desa diminta meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi agar proses pencairan anggaran dapat berjalan optimal.
Diringa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan klarifikasi berbasis data guna menciptakan komunikasi publik yang sehat dan konstruktif.(ksm)

