radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 17 Oktober 2026

Kasim Umasangadji Rampungkan PKN II, Usung Inovasi Perahu Layar untuk UMKM Malut

RadarTimur.id, Depok — Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Muhd Kasim Umasangadji, berhasil menyelesaikan seminar implementasi proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum.

Dalam pelatihan tersebut, Kasim mengusung inovasi bertajuk “Strategi Percepatan Pendirian Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Metode Perahu Layar di Provinsi Maluku Utara”.

Inovasi Perahu Layar dirancang untuk mempercepat pembentukan badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku Utara. Program ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh legalitas sekaligus memperkuat fondasi pengembangan bisnis.

Kasim menjelaskan, legalitas perseroan perorangan merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong UMKM berkembang dan naik kelas. Selain memberikan kepastian hukum, badan usaha yang berbadan hukum memungkinkan pemisahan keuangan pribadi dan usaha serta memberikan perlindungan terhadap aset pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalitas tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan.

“Legalitas perseroan perorangan bagi UMKM sangat penting, meliputi perlindungan aset pribadi, pemisahan keuangan, kemudahan akses modal bank, serta peningkatan kepercayaan konsumen agar bisnis bisa naik kelas,” ujar Kasim saat memaparkan hasil implementasi tahapan jangka pendek inovasi tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menilai inovasi Perahu Layar dapat menjadi sarana untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mendaftarkan badan hukumnya.

Menurutnya, kejelasan informasi dan kemudahan mengakses layanan digital masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha. Karena itu, diperlukan pendekatan inovatif agar layanan administrasi hukum dapat dijangkau lebih luas oleh UMKM.

Sementara itu, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, Gusti Ayu Putu Suwardani, selaku penguji, menekankan pentingnya keberlanjutan inovasi tersebut. Implementasi Perahu Layar diharapkan tidak hanya memberikan hasil dalam jangka pendek, tetapi juga mampu mendukung percepatan pembentukan badan hukum perseroan perorangan secara berkesinambungan.

“Tantangannya, inovasi Perahu Layar ini harus dapat berjalan dengan baik secara berkesinambungan untuk mendukung percepatan pembentukan badan hukum perseroan perorangan di Maluku Utara,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungan terhadap inovasi yang digagas Kasim. Menurutnya, percepatan legalitas usaha menjadi kebutuhan penting karena masih banyak pelaku usaha di Maluku Utara yang perlu didorong untuk memiliki badan usaha berbadan hukum.

Argap juga menyoroti kemudahan pendirian perseroan perorangan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk memperoleh status badan hukum dengan biaya yang relatif terjangkau.

Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar percepatan pendirian perseroan perorangan tidak sekadar berfokus pada layanan administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pengembangan usaha masyarakat.

“Kemenkum Maluku Utara mendukung inovasi Perahu Layar dengan harapan dapat mempercepat legalitas badan usaha perseroan perorangan bagi pelaku UMKM. Ini penting guna mendukung pelaku usaha naik kelas,” pungkasnya.(red)