radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 6 Juli 2026

Muat Material Tanpa Penutup, Ketua DPRD Morotai Singgung DLH dan Organda

RadarTimur.id, Morotai — Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, menyoroti aktivitas truk pengangkut timbunan atau material yang melintas di pusat kota dan jalan utama tanpa menggunakan penutup.

Menurutnya, kondisi tersebut membahayakan pengendara serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Rizki saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/01/2025).

Dia menegaskan, setiap kendaraan pengangkut material wajib menggunakan penutup saat melintas di jalan umum, “Mobil-mobil truk yang bermuatan timbunan atau material itu seharusnya ditutup ketika melewati jalan utama, supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain. Karena ini bisa mengakibatkan polusi udara,” tegas Rizki.

Rizki menilai, aktivitas angkutan material tanpa penutup tidak hanya menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan pengendara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat, terutama pengguna jalan.

Untuk itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai agar lebih proaktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap truk-truk yang beroperasi tanpa penutup muatan.

Selain DLH, Rizki juga menekankan peran Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar ikut bertanggung jawab menertibkan kendaraan angkutan material yang tidak mematuhi aturan.

“Terutama untuk Dinas Lingkungan Hidup dan ketua Organda, agar menertibkan mobil-mobil yang beraktivitas mengangkut material tanpa penutup,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah truk pengangkut material melintas di jalan utama tanpa menggunakan terpal penutup. Akibatnya, debu beterbangan dan kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan.(ksm)