Kapolsek Morotai Jaya Sosialisasi KUHP Baru di 14 Desa
RadarTimur.id, Morotai – Kapolsek Kecamatan Morotai Jaya, IPDA Andi Rizky, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di 14 desa se-Kecamatan Morotai Jaya. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.
Kegiatan tersebut disampaikan Kapolsek saat memberikan sambutan pada acara pernikahan warga di Desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam sambutannya, IPDA Andi Rizky menekankan pentingnya sosialisasi hukum sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus terhindar dari pelanggaran hukum.
“Sosialisasi ini penting sebagai langkah pencegahan. Masyarakat perlu memahami aturan hukum yang berlaku agar tidak terjerat persoalan hukum. Peran aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik antara Polri dan warga,” ujar IPDA Andi.
Dia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pulau Morotai dalam mendekatkan diri kepada masyarakat melalui edukasi hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di tingkat desa.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kegiatan sosialisasi di seluruh desa di Kecamatan Morotai Jaya dalam waktu dekat.
“Sejak KUHP diberlakukan pada 2 Januari 2026, hingga hari ini kami sudah melaksanakan sosialisasi di 9 desa. Insya Allah, minggu depan akan tuntas di 14 desa,” jelasnya.
Selain sosialisasi hukum, Kapolsek juga terus melaksanakan berbagai kegiatan preventif lainnya guna memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Morotai Jaya.
“Kami berharap terjalin kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.(ksm)
