Diduga Serobot Lahan Warga PT TBP Harita Group Disomasi
RadarTimur.id, Obi – BJS Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP), perusahaan yang merupakan bagian dari Harita Group, atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan serta pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan tersebut, klien disebut mengalami kerugian materiil yang cukup besar karena kehilangan sumber penghidupan utama.
Kuasa hukum BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, S.H., mengatakan somasi yang dilayangkan merupakan langkah hukum formil untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
“Hari ini kami telah resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada. Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan, kerugian yang nyata, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian klien kami,” ujar Sarwin, Rabu (4/3).
Menurutnya, somasi tersebut merupakan peringatan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.
“Dalam somasi itu kami meminta agar perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang diklaim milik klien kami, melakukan klarifikasi secara terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan proporsional. Jika somasi ini tidak diindahkan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian secara penuh,” jelasnya.
Sarwin menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana terkait dugaan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak.
“Perusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP. Selain itu, penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga berpotensi melanggar ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Seluruh aspek yuridis sedang kami dalami untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” katanya.
Meski demikian, BJS Law Firm menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sepanjang ada itikad baik dari pihak perusahaan.
“Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Prinsip kami jelas, hak harus dipulihkan dan kerugian harus diganti. Namun apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang layak, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tegas Sarwin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan BJS Law Firm.(red)

