radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 6 Juli 2026

Kanwil Kemenkum Malut Gelar Evaluasi Layanan Apostille dan Koordinasi PPNS di Halmahera Selatan

RadarTimur.id, Halsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar dua agenda sekaligus bersama instansi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut meliputi evaluasi pemanfaatan layanan Apostille bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta koordinasi terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang AHU, M. Kasim Umasangadji, didampingi Ismar Adun dan Aditya Warman. Tim AHU diterima oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Halsel, Hamdi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemanfaatan layanan Apostille serta persoalan yang kerap muncul dalam pengurusan dokumen, termasuk dokumen pendidikan dan pernikahan. Dokumen yang dimaksud antara lain ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), akta nikah, serta surat keterangan nikah yang digunakan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Salah satu kendala yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian data dalam sistem, serta perubahan pejabat penandatangan dokumen, termasuk yang telah pensiun atau meninggal dunia. Kondisi ini membuat proses verifikasi memerlukan spesimen tanda tangan yang dapat diakses melalui aplikasi Apostille.

Selain itu, pertemuan juga menyoroti persoalan perkawinan campur di wilayah Halmahera Selatan. Dalam beberapa kasus, terdapat pernikahan yang tidak tercatat atau berlangsung tanpa sepengetahuan pihak Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan semakin banyaknya warga negara asing yang berada di wilayah tersebut, potensi terjadinya perkawinan campur dinilai cukup besar.

“Pihak Kemenag menyatakan bahwa koordinasi semacam ini penting untuk meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui jaringan hingga tingkat desa, termasuk kepada Pejabat Pembantu Nikah (P3N),” ujar Kepala Bidang AHU, M. Kasim Umasangadji.

Koordinasi dengan Satpol PP Pemkab Halsel

Sementara itu, pada agenda koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Halsel, tim Bidang AHU membahas sejumlah hal terkait PPNS, antara lain informasi mutasi PPNS, kuota dan pembinaan PPNS, pelantikan, alur pembuatan kartu anggota PPNS, hingga pemadanan data.

Kabid AHU juga menekankan pentingnya data dan informasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan basis data PPNS di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

“Dari hasil pemadanan data diketahui bahwa jumlah PPNS di Kabupaten Halsel sebanyak empat orang yang tersebar di beberapa dinas. Namun pada Satpol PP sendiri hanya terdapat satu orang PPNS,” lanjutnya.

Pihak Satpol PP menyampaikan bahwa selama ini mereka telah mengajukan penambahan kuota PPNS. Namun, kuota dari Kementerian Dalam Negeri hanya dua orang per tahun. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pelaksanaan tugas di lapangan, mengingat peran PPNS sangat penting sebagai garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah.

Kasat Pol PP Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

“Harapan kami komunikasi dan pertukaran informasi terkait PPNS dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal pembinaan dan penambahan jumlah PPNS di daerah guna menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan perda,” ujarnya.(red)