radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 5 Juli 2026

Polsek Ternate Utara Amankan 100 Liter Cap Tikus dalam Operasi Ketupat Kieraha 2026

RadarTimur.id, Ternate – Dalam rangka pengamanan Operasi Ketupat Kieraha 2026, jajaran Polres Ternate melalui Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus sebanyak 100 liter yang diduga masuk melalui jalur laut, Rabu malam (18/3/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman minuman keras ilegal yang diangkut menggunakan perahu fiber dari Jailolo menuju Ternate.

Minuman keras tersebut diketahui diturunkan di Pelabuhan Penyeberangan Ternate–Jailolo, tepatnya di Desa Tauro, Kecamatan Jailolo Selatan, serta di kawasan Pasar Higienis, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa miras tersebut dititipkan di gudang penitipan barang yang berada di samping pelabuhan.

“Berdasarkan keterangan penjaga gudang berinisial S.J. (27), barang tersebut dititipkan oleh anak buah kapal (ABK) perahu fiber dengan alasan akan ada pihak yang datang menjemput,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional Polsek Ternate Utara bersama anggota Pos Pengamanan Ternate Tengah yang dipimpin Danpos Subsektor Ternate Tengah langsung menuju lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat galon minuman keras jenis cap tikus dengan kapasitas masing-masing 25 liter, sehingga total keseluruhan mencapai 100 liter.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Ternate Utara untuk kemudian diserahkan ke Polres Ternate guna proses lebih lanjut, termasuk rencana pemusnahan bersama sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.

Ipda Sudirjo juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama pelaksanaan Operasi Ketupat Kieraha 2026.

“Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(ard)