radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 16 April 2026

Layanan Apostille Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

RadarTimur.id, Ternate – Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mempercepat akses layanan publik berbasis internasional melalui pendampingan layanan Apostille bagi masyarakat yang memiliki keperluan dokumen di luar negeri.

Salah satu penerima manfaat adalah Nurlisa Rajak yang mengurus dokumen untuk kebutuhan di Negara Belgia, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Malut atas pendampingan yang diberikan dalam proses pengurusan Apostille.

Dia mengaku, proses pengurusan terbilang mudah. Cukup dengan membawa identitas berupa KTP serta dokumen yang akan diajukan, seluruh tahapan dapat dilalui tanpa kendala berarti.

“Petugas pelayanan memberikan arahan yang jelas dan membantu di setiap tahapan, sehingga kami tidak mengalami kesulitan selama proses berlangsung,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran layanan Apostille sangat membantu masyarakat dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang sebelumnya cukup rumit.

Kini, pengesahan dokumen menjadi lebih efisien dan transparan, khususnya untuk keperluan di negara tujuan seperti Belgia, “Kami sangat terbantu dengan layanan yang efisien dan transparan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Malut, M. Kasim Umasangadji, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan pendampingan layanan Apostille bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk keperluan di luar negeri.

Menurutnya, layanan Apostille merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap legalisasi dokumen internasional.

“Dengan hadirnya layanan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Malut terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang modern, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).(red)