Maluku Utara Darurat Kekerasan Seksual
Oleh: Julfan Buamona
Alumni Fakultas Hukum Unkhair, Ternate Maluku Utara
Di ruang-ruang sunyi yang kerap luput dari perhatian publik, kekerasan seksual terus terjadi, senyap namun menghancurkan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak bukanlah fenomena baru. Telah lama menjadi luka sosial yang berulang, termasuk di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Data berbicara tegas. Berdasarkan laporan DP3A Maluku Utara dan SIMFONI-PPA, tren kekerasan seksual menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2020 tercatat 151 kasus, melonjak menjadi 290 kasus pada 2021. Tahun 2022 meningkat lagi menjadi 396 kasus, lalu 410 kasus pada 2023, dan 464 kasus pada 2024. Bahkan hingga September 2025 saja, sudah tercatat 246 kasus. Angka-angka ini adalah cerminan nyata dari krisis perlindungan yang sedang kita hadapi.
Kasus terbaru yang mencuat di Pulau Morotai, terkait dugaan tindakan tidak senonoh oleh seorang instruktur terhadap siswa calon Paskibraka, semakin mempertegas situasi darurat tersebut. Jika terbukti benar, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan kepercayaan publik.
Paskibraka sejatinya adalah simbol disiplin, nasionalisme, dan integritas. Namun, ketika ruang pembinaan justru menjadi tempat penyimpangan, yang terjadi adalah ironi yang menyakitkan. Relasi antara instruktur dan siswa merupakan relasi kuasa yang menuntut tanggung jawab moral yang tinggi. Ketika relasi ini disalahgunakan, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan (abuse of trust), yang dalam perspektif etika publik dan hukum positif merupakan pelanggaran serius.
Situasi ini menuntut respons tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Negara tidak boleh ragu atau setengah hati dalam menangani kasus kekerasan seksual. Penegakan hukum harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan landasan kuat untuk melindungi korban sekaligus menghukum pelaku.
Adagium hukum nullum crimen sine poena (tidak ada kejahatan tanpa hukuman) harus benar-benar diwujudkan. Setiap pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kompromi. Kegagalan menegakkan hukum secara adil hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Namun demikian, persoalan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat. Kekerasan seksual adalah persoalan sosial yang kompleks. Banyak kasus justru terjadi di lingkar terdekat korban (keluarga, guru, atau orang yang dipercaya). Faktor lain seperti tekanan ekonomi, penyalahgunaan minuman keras, penggunaan teknologi tanpa kontrol, serta rendahnya literasi hukum masyarakat turut memperparah situasi.
Karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat sipil harus bersinergi. Edukasi tentang hak-hak korban perlu diperluas. Masyarakat harus didorong untuk berani melapor dan mendukung korban, bukan malah menyalahkan.
Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak tentang batasan diri dan keamanan. Sekolah juga harus menjadi ruang aman yang responsif terhadap potensi kekerasan, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran.
Pada akhirnya, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Para korban adalah individu yang berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan. Jika negara dan masyarakat gagal hadir, maka keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum hanya akan menjadi konsep kosong.
Sudah saatnya kita berdiri di pihak korban. Bukan menghakimi, bukan menyalahkan, tetapi melindungi dan memperjuangkan hak mereka. Sebab, membiarkan kekerasan seksual terus terjadi sama saja dengan meruntuhkan martabat kemanusiaan itu sendiri.

