radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 20 April 2026

Paman Perkosa Keponakan 16 Tahun di Pulau Morotai

RadarTimur.id, Morotai – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru berubah menjadi ruang kekerasan bagi seorang remaja perempuan berinisial N (16), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

N diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, LM (26), yang diketahui tinggal serumah dengan korban.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku diduga masuk ke dalam kamar dan melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

Ayah korban, H (37), mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban menghubungi ibunya yang sedang berada di luar daerah.

“Anak saya menghubungi ibunya dan menceritakan kejadian itu. Istri saya lalu menyampaikan kepada saya. Saya kaget dan langsung meminta keterangan dari anak saya. Dia membenarkan bahwa pelakunya adalah adik kandung saya sendiri,” ujar H.

Tak lama setelah itu, H langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulau Morotai melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu sore sekitar pukul 18.00 WIT.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh. Yusuf Kasim, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan keluarga dekat korban.

“Korban melaporkan kejadian ini melalui orang tuanya. Terlapor adalah paman korban sendiri yang tinggal satu rumah,” jelas Yusuf.

Dia menambahkan, peristiwa terjadi setelah keluarga menggelar sebuah acara di rumah. Usai kegiatan, pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan membuka pintu yang sebelumnya dikunci dari dalam.

“Pelaku kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Kasus ini diketahui setelah korban menceritakan kepada ibunya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pulau Morotai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.(ksm)