APPKRASI Tantang Aparat Usut Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate
RadarTimur.id, Ternate – Aroma dugaan praktik korupsi di internal DPRD Kota Ternate kini menjadi sorotan publik.
Asosiasi Pemantau Pemilu dan Demokrasi (APPKRASI) Maluku Utara secara resmi mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera mengusut tuntas dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang melibatkan lembaga legislatif tersebut.
Desakan ini mencuat setelah pernyataan kontroversial Nurjaya Hi Ibrahim usai insiden pengusirannya dari ruang paripurna DPRD Kota Ternate pada Rabu, 22 April 2026. Dalam keterangannya, Nurjaya secara terbuka mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui skema perjalanan dinas yang ia sebut sebagai “permainan lama”.
Sekretaris Jenderal APPKRASI Maluku Utara, Abdullah Assagaf, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan pernyataan tersebut sebagai pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendesak Kapolda dan Kajati Malut menjadikan nyanyian Nurjaya ini sebagai sumber informasi primer. Jika ini benar permainan lama, maka sudah saatnya tabir ini dibuka secara hukum. Nurjaya tidak mungkin berani bicara sekeras itu tanpa pegangan bukti,” tegas Abdullah, Rabu (29/4/2026).
Sorotan terhadap dugaan tersebut juga diperkuat oleh data anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dirilis dalam format Comma Separated Values (CSV) tergambar bahwa nilai anggaran perjadin tercatat cukup besar.
Terdapat 66 item belanja perjalanan dinas, mulai dari perjalanan biasa hingga paket meeting dalam kota yang bersumber dari APBD. Dari 34 paket utama, sedikitnya 11 paket memiliki nilai di atas Rp500 juta.
Beberapa di antaranya bahkan mencapai angka fantastis, seperti paket dengan kode 37530853 sebesar Rp1.258.607.000, kode 37537916 sebesar Rp1.104.826.000, serta paket lainnya senilai Rp1.053.119.000.
Abdullah menilai, jika dugaan perjalanan dinas fiktif ini terbukti, maka tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3 juga mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada kerugian negara.
Tidak hanya itu, penggunaan dokumen fiktif seperti tiket perjalanan, boarding pass, atau kwitansi hotel palsu dalam laporan perjalanan dinas juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara sah dan sesuai fakta di lapangan. Ketidaksesuaian laporan dapat menjadi dasar penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia pun mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan tersebut.
“Transparansi adalah harga mati. Publik berhak tahu apakah anggaran miliaran rupiah itu benar digunakan untuk kepentingan daerah atau hanya sekadar ‘cair’ di atas kertas,” tutup Abdullah.(ard)

