radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 2 Mei 2026

Tim Hukum NURJAYA Resmi Dibentuk, Siap Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ternate

RadarTimur.id, Ternate — Tim Hukum NURJAYA secara resmi mengumumkan telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 dari Ibu Nurjaya.

Sebanyak 24 advokat profesional kini tergabung dalam tim tersebut untuk mengawal dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Ketua Tim Hukum NURJAYA, Anto Yunus, menegaskan bahwa pihaknya siap bergerak cepat dan terukur dalam mengungkap kasus tersebut.

Di menyebut kepercayaan yang diberikan kliennya menjadi tanggung jawab besar yang akan dijalankan secara serius dan transparan.

“Tim Hukum telah berkomitmen penuh untuk membongkar dan mengungkap duduk perkara ini secara terang. Dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum secara masif,” ujar Anto dalam keterangan resminya, kemarin.

Menurutnya, langkah yang diambil kliennya bukan semata persoalan pribadi, melainkan bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola anggaran publik.

Tegasnya, perjuangan ini sejalan dengan agenda penguatan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional, “Tim Hukum juga menyoroti sikap 29 anggota DPRD Kota Ternate yang melaporkan Nurjaya ke Badan Kehormatan (BK),” timpalnya.

Anto juga menyayangkan respons tersebut, karena menurutnya tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pembenahan internal lembaga.

Meski demikian, Nurjaya menegaskan tidak memiliki persoalan pribadi dengan para anggota dewan maupun enam fraksi yang terlibat, yakni NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB.

Dia tetap pada pendiriannya untuk mengungkap kebenaran, bahkan siap menghadapi segala konsekuensi hukum. Pasalnya dari hasil kajian awal, Tim Hukum mengaku menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Salah satunya adalah dugaan adanya “meeting of mind” atau kesepahaman jahat yang terjadi melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Hukum NURJAYA berencana melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Menutup pernyataannya, Anto Yunus mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang akan berjalan. Sebab perjuangan ini baginya bukan hanya milik Nurjaya semata, tetapi juga demi menjaga integritas lembaga legislatif.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendiri,” pungkasnya.(ard)