radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 2 Mei 2026

Buruh Adalah Korban, Bukan Pelaku Kejahatan Ekstraksi

Oleh : Abdullah Assagaf  

Sekretaris Jenderal Appkrasi Malut.

Jumat 1 Mei 2026, dunia merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai simbol perlawanan terhadap eksploitasi dan perjuangan untuk martabat manusia. Namun, di tengah gemuruh industri hilirisasi nikel di Maluku Utara, perayaan ini terasa getir. Di balik angka pertumbuhan ekonomi yang dipuja-puji pemerintah pusat, terselip narasi pilu dari Desa Soligi dan Kawasi yang menjadi saksi bisu betapa “kejahatan pertambangan” sering kali salah sasaran dalam narasi publik.

Kambing hitam di balik alat berat, Sering kali, ketika konflik agraria meletus atau kerusakan lingkungan terungkap, jari telunjuk publik dan hukum justru mengarah pada “pekerja” atau buruh di lapangan. Padahal, para buruh pertambangan—baik yang bekerja di dalam pit maupun di pengolahan—hanyalah bidak dalam sistem besar yang dikendalikan oleh korporasi.

​Di wilayah konsesi seperti yang dikelola oleh Harita Nikel, konflik yang terjadi dengan warga Soligi dan Kawasi bukanlah kesalahan operator alat berat atau buruh administrasi. Mereka adalah sesama rakyat yang mencari nafkah di bawah tekanan target produksi. Kejahatan pertambangan sesungguhnya terletak pada kebijakan korporasi dan lemahnya pengawasan negara, bukan pada keringat buruh yang mengalir untuk menghidupi keluarga mereka.

​Kasus di soligi dan kawadi adalah potret nyata bagaimana ekspansi pertambangan nikel melindas hak-hak dasar manusia.

1. Konflik Lahan dan Pemukiman, Relokasi paksa dan sengketa lahan di Kawasi menunjukkan bahwa hak atas tanah adat sering kali dianggap sebagai penghambat investasi.

2. Kerusakan Ekologis, Tercemarnya sumber air dan hancurnya ekosistem pesisir bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan konsekuensi logis dari model bisnis yang memprioritaskan keuntungan cepat di atas keberlanjutan hidup warga lokal.

3. Kriminalisasi Rakyat, Ketika warga bertahan menjaga tanahnya, mereka sering dihadapkan dengan aparatur keamanan. Dalam konteks ini, buruh tambang sering terjebak di tengah-tengah konflik yang bukan diciptakan oleh mereka, melainkan oleh keputusan di tingkat direksi dan meja birokrasi.

Penulis mengajak pembaca untuk mengugah hirilisasi sebagai bentuk Nir-krmanusiaan, Kita mendukung pembangunan, tetapi tidak dengan cara menumbalkan ruang hidup manusia.

Kritik terhadap Harita Nikel dan perusahaan tambang lainnya di Maluku Utara harus difokuskan pada tanggung jawab korporasi (Corporate Responsibility). Jangan biarkan narasi “penciptaan lapangan kerja” menjadi tameng untuk melegalkan perampasan ruang hidup di Soligi dan Kawasi.

​Buruh tambang adalah bagian dari kelas pekerja yang juga berhak atas lingkungan yang sehat dan jaminan sosial jangka panjang. Jika lingkungan di sekitar tambang rusak, maka buruh dan keluarganya pulalah yang akan menghirup debunya dan meminum airnya yang tercemar.

Misalnya Ilusi pertimbuhan ekonomi, Pemerintah sering membanggakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang pernah mencapai dua digit, tertinggi di dunia. Namun, angka ini bersifat ekstraktif. Kekayaan yang dihasilkan dari nikel di Halmahera seringkali tidak mengendaop di daerah, melainkan mengalir ke kantong-kantong investor asing dan pusat

Paradoks Kemiskinan, Di wilayah lingkar tambang, seringkali ditemukan tingkat inflasi lokal yang tinggi (harga pangan naik) namun daya beli masyarakat lokal yang bukan karyawan tambang justru menurun.

​Ekosistem tidak bisa dipulihkan secepat mengeruk bijih nikel. Kerusakan yang terjadi di wilayah seperti Kawasi dan Soligi meliputi:

Krisis Air Bersih, Pembuangan limbah (tailing) atau sedimentasi dari pembukaan lahan mencemari sumber air warga dan wilayah pesisir.

Hancurnya Biodiversity, Hutan Halmahera adalah rumah bagi spesies endemik. Deforestasi skala besar demi konsesi pertambangan menghilangkan benteng perlindungan iklim alami bagi masyarakat lokal.

Kehilangan Ruang Laut, Nelayan tradisional kehilangan wilayah tangkap karena pesisir yang tercemar dan lalu lintas kapal tongkang nikel yang padat.

Degradasi sosial dan konflik agraria yang dipaksakan tanpa persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC) dari masyarakat adat dan lokal menciptakan luka sosial yang dalam:

Marginalisasi Penduduk Asli, Warga lokal seringkali hanya menjadi penonton atau pekerja kasar, sementara posisi strategis diisi oleh tenaga kerja luar. Konflik Horisontal, Sengketa lahan menciptakan ketegangan antarwarga dan antara warga dengan aparat keamanan yang menjaga obyek vital nasional tersebut. Hilangnya Identitas Budaya, Ketika desa direlokasi dan lahan pertanian (seperti kebun kelapa atau cengkeh) digusur, maka hilang pula struktur sosial dan tradisi yang telah mengikat masyarakat selama berabad-abad.

​Penting untuk ditegaskan bahwa kerusakan ini adalah hasil dari desain kebijakan dan manajemen korporasi, bukan kesalahan para buruh.

Negara sering kali abai dalam fungsi pengawasan (check and balances), Korporasi sering kali menggunakan narasi “Kepentingan Nasional” untuk membungkam kritik atas pelanggaran prosedur lingkungan dan perampasan ruang hidup warga.

Memperingati 1 Mey Hari Buruh Internasional.