radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 23 Mei 2026

Yos Terpilih Sebagai Kepala Desa Sambiki Baru Periode 2022–2030

RadarTimur.id, Morotai – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang digelar pada Kamis (21/5/2026), resmi menetapkan Yos Marianto Padoma sebagai kepala desa terpilih.

Dalam pemungutan suara tersebut, terdapat tiga calon kepala desa yang bersaing. Calon nomor urut 1, Jewis Pipa, memperoleh 4 suara. Nomor urut 2, Yos Marianto Padoma, meraih suara terbanyak dengan 21 suara, sedangkan nomor urut 3, Noce Kuda, memperoleh 16 suara.

Dalam pemilihan yang melibatkan 41 perwakilan warga dari enam RT itu, Yos Marianto Padoma berhasil unggul dan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2022–2030.

Pantauan di lokasi, proses pemilihan berlangsung sekitar pukul 08.30 WIT di Kantor Desa Sambiki Baru dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Pulau Morotai, Polsek Morotai Timur, Satpol PP, Babinsa, Ketua Satgas PNPP-UKR, serta pengawasan langsung dari Pemerintah Kecamatan Morotai Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai.

Pilkades PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar roda pemerintahan Desa Sambiki Baru tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sejumlah unsur masyarakat turut hadir menyaksikan proses demokrasi tingkat desa tersebut, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur pemerintah kecamatan.

Ketua Panitia Pelaksana, Atus Pipa, dalam sambutannya menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan telah disepakati bersama oleh panitia, BPD, pemerintah desa, serta tiga bakal calon kepala desa.

“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme pemungutan suara. Masing-masing calon menugaskan satu orang saksi. Bagi pemilih yang mengalami keterbatasan fisik dan tidak bisa menulis, dapat dibantu oleh saksi dari ketiga calon,” ujar Atus saat menjelaskan teknis pemilihan.

Atus menjelaskan, pemilih memberikan hak suara dengan menuliskan nama calon atau nomor urut pada surat suara. Namun, apabila pemilih menulis lebih dari satu nama calon dalam satu surat suara, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah.

“Atas nama panitia, kami berharap kepada 41 pemilih yang telah ditetapkan agar mengikuti seluruh tahapan dengan tertib, mulai dari tanda tangan daftar hadir hingga pengambilan surat suara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Muzakir Sibua, menyampaikan apresiasi kepada panitia, pemerintah desa, BPD, serta masyarakat Sambiki Baru yang telah mendukung suksesnya tahapan Pilkades PAW.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada panitia, BPD, pemerintah desa, serta seluruh masyarakat Desa Sambiki Baru yang telah bahu-membahu menyukseskan tahapan Pilkades PAW mulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan hari ini,” ungkap Muzakir.(ksm)