123 Warga Binaan Lapas Tobelo Terima Remisi HUT ke-81 RI
RadarTimur.id, Halut — Sebanyak 123 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam upacara yang digelar di Auditorium Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, mulai pukul 07.00 WIT. Kegiatan turut dirangkaikan dengan pemberian pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Lapas Kelas IIB Tobelo memiliki kapasitas 250 orang. Saat ini jumlah penghuni mencapai 205 orang, terdiri atas 187 narapidana dan 38 tahanan. Dari jumlah tersebut, 123 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Umum 2026.
Rinciannya, sebanyak 18 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang dua bulan, 37 orang tiga bulan, 26 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan lima orang menerima remisi enam bulan. Sementara itu, 45 narapidana lainnya belum berhak menerima remisi dan 38 orang masih berstatus tahanan.
Upacara tersebut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut yang diwakili Kapolsek Tobelo Iptu Supardi, Kajari Halut yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dewi Athirah Aksan, serta Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan bersama jajaran, warga binaan dan tamu undangan.
Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Donni Isa Hermawan mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Mari kita jadikan semangat kemerdekaan RI ke-81 ini sebagai semangat untuk memperbaiki diri, berkarya, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” pesan Donni.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad berharap remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan, kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Kepada yang hari ini menerima remisi, selamat. Jadikan ini momentum untuk meningkatkan keimanan, kedisiplinan, keterampilan, dan kesadaran hukum. Kepada yang belum berhak, jangan berkecil hati, tetaplah berperilaku baik, agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama,” ujar Kasman.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.(val)



