radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 19 Agustus 2026

DPRD dan Warga Morotai Soroti Sertifikat 600 Hektare, BPN dan TNI-AU Didesak Transparan

RadarTimur.id, Morotai — Polemik penguasaan lahan seluas kurang lebih 600 hektare di kawasan Bandara Morotai kembali mencuat.

DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama masyarakat lingkar bandara dan Dewan Adat Kesultanan Ternate di wilayah Morotai mempertanyakan proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan kawasan tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas status dan riwayat penguasaan lahan. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka secara terang dasar hukum serta proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat di kawasan yang selama ini juga dikaitkan dengan kepentingan pertahanan TNI Angkatan Udara (TNI-AU).

Kepala Seksi Penataan BPN Morotai, Putra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat membuka seluruh data penerbitan sertifikat karena terdapat informasi yang bersifat rahasia. Penjelasan tersebut justru memicu pertanyaan lanjutan dari masyarakat maupun sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam RDP.

Anggota DPRD Pulau Morotai, M. Akbar Mangoda dan Suhari Lohor, menilai proses pengukuran dan penerbitan sertifikat harus dilakukan secara transparan. Terlebih, lahan yang dipersoalkan selama bertahun-tahun telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman maupun perkebunan.

Menurut mereka, keterbukaan dibutuhkan untuk memastikan kejelasan riwayat penguasaan tanah, batas bidang, hingga status hukum setiap bidang lahan. Tanpa penjelasan yang utuh, proses sertifikasi berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

DPRD bersama warga kemudian mendesak BPN membuka dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan maupun pengajuan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan TNI-AU. Mereka juga meminta peta bidang serta status hukum lahan sekitar 600 hektare yang disebut telah diterbitkan sertifikatnya pada 2017 dapat dibuka kepada publik.

Desakan transparansi tidak berhenti pada dokumen pertanahan. Masyarakat meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan perlindungan terhadap permukiman serta perkebunan warga yang berada di sekitar kawasan bandara. Mereka juga mendorong audit menyeluruh terhadap proses sertifikasi untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Masyarakat Lingkar Bandara sekaligus Ketua Dewan Adat, Luter Djaguna, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan yang menurut masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka. Persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dari sisi administrasi, tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat yang telah lama menempati serta mengelola lahan.

“Jangan sampai ada persekongkolan yang mengorbankan hak-hak rakyat kecil demi kepentingan sepihak,” ujarnya.

Luter menegaskan lahan yang disengketakan bukan sekadar hamparan tanah tanpa aktivitas. Di atas kawasan tersebut terdapat permukiman dan perkebunan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat lingkar Bandara Morotai.

Karena itu, persoalan tersebut harus ada klarifikasi yang adil, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan dari BPN maupun TNI-AU. Jika tidak ada kejelasan, masyarakat bahkan menyatakan siap menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah pusat.(ksm)