Pemkab Morotai Harus Prioritaskan “Utang Politik” Ketimbang Utang Rp92 Miliar ke PT MMC
RadarTimur.id, Morotai – Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Cristian Pawane memprioritaskan realisasi janji kampanye atau “utang politik” kepada masyarakat dibandingkan pembayaran kewajiban ganti rugi sebesar Rp92 miliar kepada PT MMC.
Ketua Fraksi KNN DPRD Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, mengatakan, pemerintah daerah harus lebih dahulu memastikan program-program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dapat direalisasikan.
Menurut Akbar, sejumlah program yang menjadi perhatian masyarakat antara lain tunjangan bagi lanjut usia, penyandang disabilitas, serta janda yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp2 juta. Termasuk pula program bantuan uang saku sosial lainnya.
“Kami meminta Pemkab Morotai untuk memprioritaskan penyaluran berbagai bantuan sosial, di antaranya tunjangan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan janda yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp2 juta, serta program uang saku sosial lainnya,” ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Terkait kewajiban pembayaran Rp92 miliar kepada PT MMC berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Fraksi KNN meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah.
Akbar menilai pembayaran penuh dalam kondisi APBD yang sedang mengalami tekanan dapat semakin membebani keuangan daerah. Apalagi, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan fiskal Pemkab Morotai.
Tekanan anggaran tersebut, kata Akbar, bahkan telah berimbas pada tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama kurang lebih dua bulan.
Karena itu, Fraksi KNN meminta manajemen PT MMC bersikap kooperatif dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Akbar berharap kewajiban tersebut dapat dituntaskan ketika kondisi fiskal Pemkab Morotai kembali stabil.
“Kami tidak bermaksud mengabaikan putusan hukum terkait kewajiban Pemkab Morotai kepada PT MMC. Tetapi dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, pemerintah harus mampu menentukan skala prioritas,” tegasnya.
Akbar menilai pemenuhan kebutuhan dasar dan program kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah.
Menurut dia, janji-janji yang disampaikan kepada masyarakat saat proses politik tidak boleh berhenti sebagai komitmen kampanye. Setelah terpilih, janji tersebut menjadi tanggung jawab pemerintahan untuk direalisasikan.
“Hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat Morotai harus menjadi prioritas utama pemerintah. Jangan sampai karena memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, hak-hak masyarakat justru dikorbankan,” pungkasnya.(ksm)

