Aliansi Kawata Bersatu Desak Polisi Bongkar Tuntas Kematian Riswan
RadaraTimur.id, Sanana — Aliansi Kawata Bersatu mendesak Polres Kepulauan Sula mengungkap secara menyeluruh kematian Riswan Umasugi (53), warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, yang jasadnya ditemukan di belakang SD Inpres Desa Wai Hama.
Desakan itu disampaikan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kepulauan Sula, Senin (24/8/2026). Mereka meminta penyidik tidak berhenti setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AT alias An (25), RF alias Mita (27), dan FAR alias Reno.
Koordinator aksi, Moh. Idra Faudu, meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, yakni AT alias An, RAF alias Reno, dan MT alias Mita.
Menurut Idra, penyidik perlu mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, kronologi kejadian, dugaan kekerasan terhadap korban, proses pemindahan korban hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa berdasarkan bukti,” kata Idra.
Dia juga meminta informasi mengenai dugaan hubungan seksual antara korban dan salah satu tersangka tidak berkembang menjadi kesimpulan di tengah masyarakat sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan.
Idra menyebut pembuktian harus mengacu pada alat bukti yang sah, termasuk hasil visum, bukti biologis atau DNA, komunikasi serta keterangan para saksi.
Selain itu, massa mendesak penyidik mendalami dugaan pembunuhan berencana maupun kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam perkara tersebut.
Dia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penentuan kesalahan maupun hukuman kepada mekanisme peradilan berdasarkan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres mengatakan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan masih mendalami pasal yang dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Penyidikan terus dikembangkan. Kami masih mendalami pasal yang dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Handres.
Menurutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AKBP Handres menegaskan, pasal yang lebih berat masih memungkinkan diterapkan apabila seluruh unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan terpenuhi.
Kapolres mengungkapkan, sejak awal polisi menemukan adanya kejanggalan dalam laporan yang menyebut kematian Riswan sebagai kecelakaan tunggal.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong penyidik turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari proses tersebut, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang kemudian membuka arah baru dalam penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik masih dapat memaksimalkan penerapan Pasal 458 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi,” jelasnya.
Penyidikan hingga kini masih berjalan. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa, alat bukti serta peran masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(var)


