radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 26 Agustus 2026

Bapemperda Desak Pemkab Pulau Morotai Akselerasi Perbup dan Bentuk Satgas Perlindungan Anak

RadarTimur.id, Morotai — DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk penanganan serta perlindungan perempuan dan anak.

Desakan ini menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo, mengatakan kasus tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan.

“DPRD secara kelembagaan merasa sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa di Tanjung Saleh bukan sekadar kejahatan kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen kolektif kita dalam menjaga masa depan generasi muda Morotai,” tegas Darmin, Selasa (25/8/2026).

Darmin mengatakan DPRD telah menuntaskan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Menurutnya, kedua regulasi tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis agar tidak berhenti sebagai payung hukum.

“Perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti. Kami mendesak pemerintah daerah agar mengakselerasi penerbitan Perbup sebagai petunjuk teknis. Pemkab juga wajib membentuk Satgas Khusus Penanganan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang responsif hingga ke tingkat desa,” ujarnya.

Darmin menilai keberadaan aturan teknis dan Satgas penting untuk memastikan korban mendapatkan penanganan secara cepat. Mulai dari mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, pelayanan medis dan psikologis hingga akses terhadap rumah aman harus dapat dilakukan tanpa terhambat birokrasi.

Di sisi lain, DPRD Morotai mengapresiasi respons jajaran Polsek Morotai Utara dan Polres Pulau Morotai yang telah mengamankan terduga pelaku. DPRD meminta proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Darmin juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun dokumen yang dapat mengungkap identitas korban melalui media sosial.

“Anak-anak adalah benteng masa depan Pulau Morotai. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di tanah ini,” pungkasnya.(ksm)