radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 25 Agustus 2026

Mahasiswa Soroti Kinerja Inspektorat Kepsul Tangani Dugaan Korupsi DD Kabau Pantai

RadarTimur.id, Sanana – Kinerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, dalam menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kabau Pantai Tahun Anggaran 2022 mendapat sorotan dari mahasiswa.

Mahasiswa asal Desa Kabau Pantai, Muhajrin Umasangadji, mempertanyakan kepastian penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan jelas.

Muhajrin menilai, sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi Inspektorat Kepulauan Sula ini apa sebenarnya? Inspektorat hanya patung atau batu yang tidak bergerak sama sekali terhadap kasus ini,” ujar Muhajrin.

Menurutnya, dugaan kasus Dana Desa Kabau Pantai telah cukup lama menjadi perhatian masyarakat. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Dia menduga, lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi dipengaruhi kepentingan politik. Meski demikian, Muhajrin menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah hampir setahun kasus ini didiamkan Inspektorat. Jangan sampai kasus ini ada kaitannya dengan politik di dalamnya sehingga tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” katanya.

Muhajrin menegaskan, Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen, terutama ketika terdapat laporan atau dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dia juga menyoroti kepemimpinan Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi. Menurutnya, apabila terdapat keterbatasan dalam menjalankan tugas pengawasan, pimpinan Inspektorat harus mengambil langkah agar proses pemeriksaan tetap berjalan dan tidak kehilangan kredibilitas.

“Memang kalau Kepala Inspektorat Kepulauan Sula tidak mampu memimpin dikarenakan ada jabatan lain, mending mundur saja, agar hukum tidak dijadikan instrumen kepentingan,” tegasnya.

Muhajrin meminta Inspektorat Kepulauan Sula segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penanganan dugaan kasus tersebut. Jika pemeriksaan telah dilakukan, dia juga meminta hasilnya disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus mempertanyakan arah penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kabau Pantai Tahun Anggaran 2022.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawasan karena kasus yang menyangkut uang negara justru tidak memiliki kepastian,” pungkasnya.(ard)