radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 2 September 2026

Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1 Hektare untuk Pembangunan Pengadilan Negeri

RadarTimur.id, Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menunjukkan komitmen memperkuat akses pelayanan hukum dengan menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare untuk pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Morotai.

Kepastian legalitas lahan tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Pakai kepada pihak Pengadilan. Penyerahan berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (1/9/2026).

Prosesi tersebut disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pulau Morotai, jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara, serta sejumlah pejabat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, M. Umar Ali, hadir mewakili Bupati Rusli Sibua. Menurut Umar, legalitas lahan menjadi salah satu fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan gedung peradilan di Pulau Morotai.

“Legitimasi hukum atas lahan ini adalah titik awal yang amat krusial. Kami berharap pemanfaatan lahan dapat segera direalisasikan untuk pembangunan fisik gedung peradilan, sehingga masyarakat Morotai kelak dapat mengenyam pelayanan hukum dan pencarian keadilan tanpa terkendala jarak,” kata Umar.

Dia berharap pembangunan Pengadilan Negeri Morotai dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, mengapresiasi langkah Pemkab Morotai yang telah menyediakan lahan sekaligus memastikan legalitas aset tersebut.

Menurut Suwono, penyediaan lahan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Pengadilan Negeri Morotai. Keberadaan pengadilan di Morotai dinilai akan memperpendek akses masyarakat terhadap pelayanan dan proses hukum.

“Inisiatif Pemkab Morotai dalam menyediakan lahan bersertifikat seluas satu hektare ini adalah langkah maju yang luar biasa. Kami di jajaran peradilan berkomitmen penuh untuk mengawal dan mengusulkan agar realisasi fisik pembangunan Pengadilan Negeri Morotai dapat mulai terealisasi pada anggaran 2027,” ujar Suwono.

Penyediaan lahan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan instansi pertanahan dalam mempersiapkan pembangunan infrastruktur hukum di Kabupaten Pulau Morotai.(ksm)