radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 18 September 2026

BADKO HMI Desak Kejati Malut Periksa Kadis PMD Halsel Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Retret

RadaraTimur.id, Ternate — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan retret kepala desa tahun 2025.

Dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp6,2 miliar yang disebut berasal dari kontribusi 249 desa, masing-masing sebesar Rp25 juta. BADKO HMI menilai hingga kini belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan penggunaan anggaran tersebut.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Ardian Sagaf, persoalan itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kejati sebagai lembaga penegak hukum harus serius menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ini bukan hanya persoalan administratif apabila memang ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah,” ujar Ardian, Jumat (18/9/2026).

Ardian mengatakan, perhatian terhadap penggunaan anggaran desa menjadi penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Terlebih, dana yang dihimpun dari ratusan desa tersebut menurut informasi yang diterima BADKO HMI mencapai miliaran rupiah.

“Anggaran Rp6,2 miliar itu disebut berasal dari patungan 249 desa, dengan kontribusi Rp25 juta per desa. Karena nilainya besar, tentu harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggarannya,” katanya.

Selain itu, dia juga menyoroti informasi mengenai sekitar 40 kepala desa yang disebut tidak mengikuti kegiatan retret, namun tetap diminta membayar biaya operasional sekitar Rp4 juta per desa dengan alasan pengadaan atribut berupa pakaian dan sepatu.

“Kalau benar ada desa yang tidak mengikuti kegiatan tetapi tetap dibebankan biaya, hal tersebut perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya. Apalagi jika dana desa yang digunakan, tentu harus dipastikan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ardian.

Dia juga mempertanyakan dugaan adanya tekanan terhadap kepala desa untuk mengeluarkan anggaran melalui APBDes tahun 2025. Sebab setiap pengeluaran desa harus memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang sah serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Anggaran desa tidak bisa dikeluarkan begitu saja tanpa dasar perencanaan dan penganggaran yang sah. Penggunaan APBDes harus melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pembahasan dalam Musyawarah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.

Ardian menyebut, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menentukan pasal yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti.(ard)