Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Terlapor Diamankan
RadarTimur.id, Ternate — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan seorang terlapor berinisial ALA dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ternate.
Pengungkapan dilakukan Unit II Ditresnarkoba Polda Malut pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.50 WIT, di rumah ALA, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 11 saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5,76 gram.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba. Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber dan jaringan di balik barang tersebut,” ujar Kombes Pol Hadi.
Dalam penggeledahan, ALA mengakui menyimpan barang tersebut di bawah lemari pakaian miliknya. Selanjutnya, barang bukti diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Kepada penyidik, ALA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Ternate. Namun, ALA mengaku tidak mengetahui identitas orang tersebut. Komunikasi disebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, ALA bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(ard)

