radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 17 September 2026

Asrul Desak NHM Buka Data Realisasi PPM, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran

RadarTimur.id, Tobelo — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali diminta membuka data dan pertanggungjawaban realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Mulai dari program, anggaran, lokasi kegiatan, penerima manfaat hingga hasil pelaksanaannya.

Tokoh masyarakat Kao Teluk, Asrul Hi Suaibun, mengatakan keterbukaan data diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PPM sesuai dengan rencana, alokasi anggaran dan sasaran yang telah ditetapkan.

Penegasan itu disampaikan Asrul, Kamis (17/9/2026). Dia mengatakan, apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah perdata maupun pidana sesuai unsur pelanggarannya,” kata Asrul.

Desakan tersebut berkaitan dengan pernyataan pihak PT NHM, Irwan Malaka, pada September 2025. Saat itu, Irwan menyebut NHM memiliki peta jalan PPM periode 2019–2024 dan tengah memutakhirkan rencana untuk periode 2025–2029.

NHM sendiri menyebut program PPM perusahaan mencakup 83 desa di lima kecamatan sekitar tambang, yakni Kecamatan Kao, Kao Teluk, Kao Barat, Kao Utara dan Malifut. Perusahaan juga menyatakan Rencana Induk PPM telah memperoleh persetujuan teknis Kementerian ESDM pada 30 Desember 2020.

Menurut Asrul, sebelum rencana periode berikutnya berjalan, pelaksanaan PPM periode 2019–2024 perlu dibuka untuk melihat kesesuaian antara program yang direncanakan, anggaran yang dialokasikan dan realisasi di lapangan.

“Kalau sudah ada roadmap 2019–2024 dan sekarang dimutakhirkan untuk 2025–2029, maka pelaksanaan sebelumnya harus jelas. Apa yang direncanakan, berapa anggarannya dan berapa yang sudah direalisasikan,” ujarnya.

Asrul juga meminta NHM memperjelas status berbagai kegiatan sosial di wilayah lingkar tambang. Program PPM dan kegiatan sosial perusahaan lainnya, kata dia, perlu dibedakan berdasarkan sumber pembiayaan, bentuk kegiatan dan dasar pelaksanaannya.

“Harus jelas mana yang masuk PPM dan mana kegiatan lainnya. Semua harus bisa dijelaskan melalui data dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Secara regulasi, kewajiban PPM diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Dalam ketentuan terbaru, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun rencana induk PPM, menjadikannya acuan program tahunan dalam RKAB, mengalokasikan dana dan menyampaikan laporan realisasi PPM kepada Menteri.

PP Nomor 39 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan PPM, termasuk Pasal 179, Pasal 180 dan Pasal 181, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan izin sesuai ketentuan.

Sementara itu, ketentuan pidana harus dilihat berdasarkan unsur perbuatannya. Pasal 159 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau keterangan palsu, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, Asrul menegaskan data yang diminta bukan sekadar daftar kegiatan, tetapi juga dokumen yang dapat menunjukkan hubungan antara rencana, anggaran dan realisasi PPM.

“Yang kami minta adalah data. Programnya apa, anggarannya berapa, dilaksanakan di mana dan siapa penerima manfaatnya. Dari situ bisa dilihat apakah realisasinya sesuai rencana dan sasaran,” katanya.(red)