ASN Halut Diingatkan Saring Informasi Sebelum Sharing di Media Sosial
RadarTimur.id, Tobelo — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diingatkan untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Setiap informasi yang diterima perlu dipastikan kebenarannya sebelum disebarluaskan agar tidak menimbulkan informasi keliru, kesalahpahaman maupun persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (16/9/2026).
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kegiatan itu memberikan materi bertajuk “Bijak dan Aman di Media Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN: Bijak Bermedia Sosial, Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif”.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rahmat, mengatakan penggunaan media sosial oleh ASN harus tetap memperhatikan etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap memperhatikan etika serta tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” ujar Rahmat.
Rahmat juga menekankan prinsip “Saring Sebelum Sharing” sebagai bagian penting dalam bermedia sosial. ASN diminta tidak terburu-buru menyebarkan informasi sebelum memastikan sumber dan kebenarannya.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting karena aktivitas ASN di ruang digital tetap berkaitan dengan profesionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Sosialisasi BINMATKUM 2026 dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Kegiatan turut dihadiri pimpinan OPD, camat serta sejumlah undangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Buku Penerangan Hukum dan Buku Saku Bijak Bermedia Sosial “Saring Sebelum Sharing” Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebagai bagian dari penguatan literasi hukum ASN.(val)

