FORMALINTANG-Jakarta Gelar Aksi Jilid III, Desak PDI Perjuangan Pecat Shanty Alda
RadarTimur.id, Jakarta — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta (FORMALINTANG-Jakarta) mendesak DPP PDI Perjuangan memecat Shanty Alda Nhatalia dari keanggotaan partai dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatannya dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi jilid III di kantor DPP PDI Perjuangan dan KPK RI, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi itu, FORMALINTANG-Jakarta juga menyoroti dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Koordinator FORMALINTANG-Jakarta, Rizal Damola, mengatakan aparat penegak hukum harus memeriksa legalitas operasional PT Smart Marsindo. Mereka menduga perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), belum memenuhi persyaratan dokumen reklamasi dan pascatambang, serta melakukan kegiatan yang melampaui izin penggunaan kawasan hutan.
Atas dugaan tersebut, kata dia, pihaknya meminta Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum mengaudit seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL untuk memastikan kegiatan pertambangan di Pulau Gebe berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pengangkutan ore nikel menggunakan 24 tongkang yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024. Sebab ada dugaan pengangkutan tersebut berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).
“Jangan hanya berhenti pada permukaan kasus. Harus ditelusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya, dan siapa yang menerima hasilnya,” tegasnya.(ard)

