radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 17 Oktober 2026

Berdamai Bukan Kewajiban Korban

Oleh: Karina Legisari Dobi

Kabid Pemberdayaan Perempuan Himapro Tehnik Pertambangan Unkhair

Seorang perempuan muda dipukul oleh seseorang yang dikenalnya. Setelah mengalami kekerasan, kemudian memilih menjauh dan menutup semua akses komunikasi dengan orang tersebut. Keputusan itu diambil untuk melindungi diri dan memulihkan ketenangan. Namun, ketika berharap mendapat dukungan dari keluarga, luka lain justru muncul. Orang-orang terdekatnya mendesak agar berdamai dengan pelaku. Kekerasan yang dialaminya seolah belum cukup menyakitkan, hingga harus menghadapi tekanan untuk memaafkan.

Kisah semacam ini mungkin jarang terdengar di ruang publik, tetapi bukan berarti tidak terjadi. Banyak korban kekerasan menghadapi dilema serupa. Mempertahankan batas demi keselamatan diri atau mengalah demi menjaga hubungan keluarga. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan trauma akibat kekerasan, tetapi juga tuntutan sosial yang mengharuskannya segera melupakan apa yang terjadi. Padahal, tidak ada seorang pun yang berhak menentukan kapan korban harus memaafkan, apalagi memaksanya kembali dekat dengan orang yang telah melukai dirinya.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Sebanyak 337.961 kasus di antaranya terjadi di ranah personal, yakni dalam relasi yang dekat dan saling mengenal. Angka ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu dilakukan oleh orang asing. Pelaku bisa berasal dari lingkungan yang selama ini dipercaya korban. Dalam relasi seperti itu, tekanan untuk berdamai sering kali menjadi persoalan tersendiri karena keluarga atau lingkungan sosial merasa memiliki kepentingan untuk memulihkan hubungan. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh mengesampingkan keselamatan korban.

Persoalan pertama adalah budaya damai yang justru membebani pihak yang terluka. Dalam kehidupan masyarakat, kerukunan dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan merupakan nilai yang dijunjung tinggi. Kita terbiasa mendengar nasihat agar tidak memperpanjang persoalan, menjaga nama baik keluarga, dan mengalah demi hubungan yang tetap utuh. Nilai-nilai tersebut tentu tidak keliru jika diterapkan secara adil. Masalah muncul ketika kerukunan dimaknai sebagai kewajiban korban untuk mengalah, sementara pelaku tidak dituntut mengakui kesalahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam keadaan demikian, perdamaian hanya menjadi jalan pintas untuk mengakhiri ketidaknyamanan orang-orang di sekitar korban. Keluarga merasa lega karena konflik dianggap selesai, lingkungan tidak lagi membicarakan persoalan tersebut, dan pelaku dapat kembali menjalani kehidupan seperti biasa. Sebaliknya, korban harus menanggung akibatnya seorang diri. Ia mungkin masih merasa takut, cemas, atau kehilangan rasa aman ketika berhadapan dengan pelaku. Karena itu, perdamaian yang dipaksakan bukanlah penyelesaian, melainkan pemindahan beban dari pelaku kepada korban.

Persoalan kedua adalah munculnya penilaian negatif terhadap korban yang menolak berdamai. Tidak jarang penolakan tersebut dianggap sebagai sikap egois, keras kepala, pendendam, atau tidak mampu menghargai keluarga. Akibatnya, perhatian bergeser dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada sikap korban setelah kejadian. Korban seolah harus membuktikan bahwa dirinya orang baik dengan bersedia memaafkan, sekalipun belum siap atau masih merasa terancam.

Padahal, menjaga jarak bukan berarti korban ingin membalas dendam. Memutus komunikasi, menolak pertemuan, atau membatasi hubungan dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk membangun kembali rasa aman. Setiap orang memiliki batas yang berbeda dalam menghadapi pengalaman traumatis. Memaksakan pertemuan dengan pelaku tanpa mempertimbangkan kesiapan korban justru dapat memperburuk keadaan. Lebih menyedihkan lagi, ketika keluarga ikut menekan, korban kehilangan tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman untuk mencari pertolongan.

Persoalan ketiga adalah kesalahpahaman dalam memaknai pengampunan. Memaafkan merupakan proses pribadi yang tidak dapat dipaksakan oleh siapa pun. Ada korban yang akhirnya memilih memaafkan setelah melalui perjalanan panjang. Ada pula yang memilih mempertahankan jarak karena itulah cara terbaik untuk menjaga keselamatan dan ketenangan hidupnya. Kedua pilihan tersebut harus dihormati. Memaafkan juga tidak selalu berarti melupakan kejadian, mencabut tuntutan pertanggungjawaban, atau membuka kembali hubungan dengan pelaku.

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa perdamaian perlu dilakukan demi keutuhan keluarga. Nilai moral dan agama pun kerap dijadikan alasan untuk mendorong seseorang memaafkan kesalahan orang lain. Pandangan tersebut dapat dipahami. Namun, anjuran memaafkan tidak boleh digunakan untuk membungkam korban atau membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Keutuhan keluarga yang sehat semestinya dibangun melalui kejujuran, pengakuan atas kesalahan, perubahan perilaku, dan penghormatan terhadap batas pribadi. Keluarga tidak dapat disebut utuh jika ketenangannya dibayar dengan ketakutan salah satu anggotanya.

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan keluarga dan lingkungan ketika seseorang mengungkapkan pengalaman kekerasan? Langkah pertama adalah mendengarkan tanpa menghakimi. Alih-alih bertanya, “Kapan kamu mau berdamai?”, lebih baik bertanya, “Apa yang kamu butuhkan agar merasa aman?” Pertanyaan sederhana ini menunjukkan bahwa kebutuhan korban ditempatkan sebagai prioritas. Keluarga juga perlu menghormati keputusannya, membantu memperoleh pendampingan yang sesuai, serta tidak memaksakan pertemuan atau komunikasi dengan pelaku.

Pada saat yang sama, perhatian harus diarahkan kepada pertanggungjawaban pelaku. Pengakuan atas kesalahan, penghentian kekerasan, dan kesediaan menerima konsekuensi merupakan bagian penting dari penyelesaian. Jika terdapat risiko kekerasan berulang, keselamatan korban harus didahulukan. Perdamaian tidak boleh dijadikan pengganti perlindungan ataupun alasan untuk menghalangi korban memperoleh bantuan dan menempuh jalur hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian kekerasan tidak dapat diukur dari seberapa cepat korban kembali tersenyum di hadapan keluarga atau seberapa cepat hubungan dengan pelaku terlihat normal. Ukurannya adalah apakah korban kembali memiliki rasa aman, memperoleh dukungan, dan bebas menentukan jalan pemulihannya sendiri.

Setiap kali kita mendesak korban berdamai tanpa lebih dahulu mendengarkan dan memastikan keselamatannya, kita sedang menyampaikan pesan bahwa kenyamanan orang lain lebih penting daripada luka yang dialaminya. Pesan inilah yang harus diubah. Kerukunan tidak boleh menjadi alasan untuk menoleransi kekerasan, dan pengampunan tidak boleh berubah menjadi tuntutan sosial.

Berdamai boleh menjadi pilihan korban, tetapi tidak boleh menjadi kewajibannya. Sebab, orang yang terluka berhak menentukan kapan ia siap memaafkan, bagaimana ia memulihkan diri, dan siapa yang boleh kembali hadir dalam kehidupannya.(*)