BEM PTNU–KASTRADNAS Soroti Dugaan Pencemaran Sungai di Haltim
RadarTimur.id, Haltim – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) melalui Komando Aksi Strategis Nasional (KASTRADNAS) menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pertambangan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Risman Taha.
Dalam pemaparannya, Risman mengutip hasil pengujian kualitas air sungai yang tercantum dalam Tabel 3.12. Data tersebut menunjukkan kadar Total Suspended Solid (TSS) di Sungai Mou-Mou mencapai 672 mg/L pada area operasi PT ARA, serta 696 mg/L pada wilayah kerja PT JAS. Angka tersebut disebut jauh melampaui baku mutu Air Sungai Kelas II yang ditetapkan sebesar 50 mg/L.
“Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya tekanan serius terhadap kualitas lingkungan perairan di sekitar konsesi tambang,” tuturnya, Senin 8/6/2026).
Menurut Risman, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air di wilayah tersebut.
Lanjut dia, BEM PTNU–KASTRADNAS mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi langsung, bukan hanya berdasarkan laporan administratif perusahaan.
“Pemerintah daerah juga harus menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan,” tegas Risman.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Malut diminta untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta laporan pemantauan lingkungan perusahaan.
Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dan kondisi faktual di lapangan, termasuk indikasi aliran sedimen dari kolam pengendapan yang diduga masuk ke badan sungai.
Risman menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Kerusakan lingkungan di Halmahera Timur tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak hidup masyarakat luas,” pungkasnya.(ard)

