radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 9 Juni 2026

Pembangunan Tower di Desa Mira Abaikan Keselamatan Warga

RadarTimur.id, Morotai  – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mira menuai sorotan warga.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak Mei 2026 itu diduga berjalan tanpa transparansi kepada masyarakat serta belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Parahnya lagi sesuai hasil pantauan di lapangan menunjukkan proses pekerjaan berlangsung tanpa standar keselamatan kerja yang memadai. Kondisi ini dinilai membahayakan warga, terutama anak-anak dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi proyek.

Jarak antara bahu jalan dan struktur menara yang sedang dibangun hanya sekitar 6–7 meter. Selain itu, terdapat lorong setapak yang kerap dilalui warga, tepat di area aktivitas pemasangan rangka menara, sehingga beresiko.

Di lokasi juga tidak ditemukan rambu peringatan maupun tanda proyek (site plan) yang lazim dipasang untuk memberi informasi kepada publik. Akibatnya, warga maupun pengendara tidak menyadari adanya aktivitas konstruksi di area tersebut.

Pengawas proyek pembangunan menara di Desa Mira, Jalil, saat dikonfirmasi wartawan, memilih tidak memberikan tanggapan dan tidak merespons pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sementara itu, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Pulau Morotai mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin pembangunan karena masih menunggu rekomendasi teknis dari dinas terkait.

“Izinnya PTSP belum keluarkan, masih menunggu rekomendasi teknis dari dinas PUPR. Coba nanti konfirmasi ke dinas PUPR dulu,” ujar Kepala Dinas PTSP, Ahdar Hi Sunding.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Morotai menyatakan belum dilibatkan dalam proses penentuan lokasi pembangunan menara tersebut. Hal itu disampaikan melalui salah satu staf PUPR, Adnan.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah jika ditemukan ketidaksesuaian aturan di lapangan, “Kalau memang tidak sesuai aturan di daerah, maka kami akan hentikan proyek tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, PUPR menyebut sebelumnya telah meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan. Namun pihak pelaksana tetap mempertahankan lokasi dengan alasan teknis terkait radius optimal penangkapan sinyal satelit.(ksm)