radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 21 Agustus 2026

DPMPTSP Halut Buka Gerai Layanan NIB di Pasar Rawajaya

RadarTimur.id, Tobelo — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Utara menghadirkan Gerai Pelayanan Pendaftaran Akun dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di Pasar Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

Kegiatan pelayanan yang berlangsung pukul 08.00–16.00 WIT tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Halmahera Utara, Alfinansius Tenga, Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.

Melalui gerai tersebut, pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran akun hingga penerbitan NIB. Pendampingan diberikan agar masyarakat dapat memahami tahapan pengurusan legalitas usaha secara lebih mudah dan terarah.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Sistem Aplikasi SEPINTAS HALUT atau Sistem Informasi Elektronik Terpadu dan Searah. Sosialisasi ini bertujuan mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan digital dalam proses pengurusan perizinan.

Sekitar 30 pelaku usaha memanfaatkan layanan yang tersedia. Mereka mendapatkan informasi mengenai pentingnya legalitas usaha sekaligus kemudahan dalam mengakses pelayanan perizinan yang disediakan pemerintah daerah.

Kehadiran gerai pelayanan di pasar dinilai penting karena langsung menyasar masyarakat yang menjalankan aktivitas usaha. Dengan pelayanan yang lebih dekat, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha sekaligus bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Legalitas usaha diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya.

Kepala DPMPTSP Halmahera Utara Alfinansius Tenga mengatakan pelayanan perizinan akan terus diarahkan agar semakin dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Pelayanan semakin dekat, proses semakin mudah, usaha semakin legal dan berkembang,” ujar Alfinansius, Jumat (21/8/2026).

Dia berharap sosialisasi layanan perizinan dan SEPINTAS HALUT dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga pelaku usaha memahami pentingnya memiliki legalitas serta mengetahui kanal pelayanan yang dapat digunakan untuk mengurus perizinan.

Melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Halmahera Utara menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat. Gerai pelayanan di Pasar Rawajaya diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas akses perizinan sekaligus mendorong semakin banyak usaha masyarakat memiliki legalitas dan berkembang secara berkelanjutan.(val)