TPP ASN Malut Segera Cair, BPKAD Prioritaskan Pembayaran Juli dan Agustus
RadarTimur.id, Ternate — Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk periode Juli dan Agustus 2026 segera diproses pencairannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan dokumen pencairan TPP agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Kepastian penganggaran TPP tersebut menyusul persetujuan DPRD Maluku Utara terhadap anggaran sebesar Rp92.336.750.977. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran TPP selama empat bulan, mulai Juli hingga Oktober 2026.
Ahmad Purbaya menjelaskan, pencairan tidak dilakukan sekaligus. BPKAD akan memprioritaskan pembayaran TPP untuk dua bulan pertama, sedangkan hak pegawai untuk September dan Oktober diproses setelah tahapan administrasinya terpenuhi.
“Yang akan segera dibayarkan terlebih dahulu adalah TPP bulan Juli dan Agustus. Sementara untuk bulan September dan Oktober, pembayarannya akan menyusul sesuai proses administrasi yang berlaku,” ujar Ahmad Purbaya, Rabu (9/9/2026).
Untuk mempercepat proses tersebut, bendahara masing-masing OPD diminta segera melengkapi dan menyerahkan dokumen permintaan pembayaran TPP kepada BPKAD. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses pencairan tidak mengalami hambatan.
Ahmad Purbaya juga meminta seluruh OPD lebih proaktif dalam menyiapkan berkas. Keterlambatan satu OPD dalam menyerahkan dokumen dapat memengaruhi kelancaran proses pencairan dan berdampak pada ASN yang menunggu pembayaran haknya.
Pencairan secara bertahap juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi arus kas daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan seluruh kewajiban pembayaran TPP untuk periode yang telah dianggarkan tetap diproses secara tertib, akuntabel, dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.(ard)

