POLRI, Civilian Control, dan Akuntabilitas Konstitusional dalam Negara Hukum Presidensial
Oleh :
Yosafat Kotalaha, S.AP
Sekretaris GAMKI Halut
Wacana pemindahan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dari bawah Presiden Republik Indonesia kembali mengemuka di ruang publik. Diskursus ini kerap diposisikan sebagai upaya memperkuat independensi kepolisian dan mengurangi potensi intervensi politik.
Namun, jika dianalisis melalui perspektif hukum tata negara dan teori ketatanegaraan modern, wacana tersebut justru mengandung problem konseptual serius, terutama dalam memahami relasi antara kekuasaan eksekutif, institusi keamanan, dan prinsip akuntabilitas dalam negara hukum demokratis.
Secara konstitusional, keberadaan dan fungsi POLRI telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menempatkan POLRI sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum dalam kerangka kekuasaan negara. Norma konstitusi tersebut kemudian dijabarkan secara operasional dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan bahwa POLRI berada di bawah Presiden. Dari sudut pandang hierarki norma, pengaturan ini menunjukkan kesinambungan antara desain konstitusional dan pengaturan undang-undang.
Dalam teori civilian control of the security sector, sebagaimana dikemukakan antara lain oleh Samuel P. Huntington dan berkembang dalam kajian demokrasi kontemporer, kontrol sipil tidak dimaknai sebagai pelepasan institusi keamanan dari struktur pemerintahan, melainkan penempatan institusi tersebut di bawah otoritas sipil yang sah dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam sistem presidensial, Presiden sebagai chief executive yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan aktor utama kontrol sipil tersebut. Dengan demikian, penempatan POLRI di bawah Presiden bukanlah anomali demokrasi, melainkan justru prasyarat utama untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan koersif negara berada di bawah kontrol politik yang legitim.
Lebih jauh, prinsip rule of law menuntut agar setiap penggunaan kekuasaan negara, terutama kekuasaan yang berpotensi membatasi hak asasi manusia, harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, dan mekanisme pengawasan yang efektif. Kepolisian, sebagai institusi dengan kewenangan penegakan hukum dan penggunaan kekuatan fisik, berada di jantung prinsip ini. Melepaskan POLRI dari struktur eksekutif tanpa desain pertanggungjawaban yang jelas justru berpotensi melemahkan rule of law, karena menciptakan institusi yang memiliki kekuasaan besar namun tidak terikat secara tegas pada rantai komando dan tanggung jawab konstitusional.
Dalam kerangka constitutional accountability, keberadaan garis pertanggungjawaban yang jelas merupakan elemen fundamental negara hukum demokratis. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, bertanggung jawab secara politik dan konstitusional atas kinerja organ-organ eksekutif di bawahnya, termasuk POLRI. Pertanggungjawaban ini diwujudkan melalui mekanisme pengawasan DPR, peradilan, serta penilaian publik dalam pemilihan umum. Apabila POLRI dipisahkan dari Presiden tanpa perubahan konstitusi, maka pertanyaan mendasar yang muncul adalah: di mana locus pertanggungjawaban konstitusional atas tindakan dan kebijakan kepolisian?
Perdebatan mengenai posisi struktural POLRI sering kali juga mencampuradukkan antara problem desain kelembagaan dan problem implementasi kewenangan. Kritik terhadap profesionalisme, netralitas, dan integritas kepolisian merupakan kritik yang sah dan penting dalam negara demokratis. Namun, problem tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan implementasi prinsip rule of law dan reformasi internal, bukan sebagai kegagalan desain konstitusional. Dalam konteks Reformasi 1998, agenda utama reformasi sektor keamanan adalah depolitisasi, profesionalisasi, dan peningkatan akuntabilitas, bukan penciptaan institusi keamanan yang bebas dari kontrol kekuasaan sipil.
Dari perspektif hukum tata negara, setiap gagasan untuk mengubah relasi kelembagaan POLRI dengan Presiden seharusnya ditempatkan dalam kerangka perubahan konstitusi dan undang-undang secara formal dan sistemik. Menggulirkan wacana pemisahan tanpa basis konstitusional yang jelas bukan hanya problematis secara akademik, tetapi juga berpotensi mengaburkan pemahaman publik mengenai prinsip dasar negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Dengan demikian, penguatan POLRI seharusnya diarahkan pada konsistensi penerapan prinsip civilian control, rule of law, dan constitutional accountability secara substansial. Tantangan utama kepolisian Indonesia bukan terletak pada posisi strukturalnya di bawah Presiden, melainkan pada sejauh mana konstitusi dan undang-undang dijalankan secara konsekuen. Dalam negara hukum, problem utamanya bukan kekurangan norma, melainkan lemahnya keberanian dan komitmen untuk menegakkan norma tersebut secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

