Pentingnya moralitas bagi Aparat Penegak Hukum
Ardi Kailul
Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair
Moralitas hukum adalah bentang terakhir bagi Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya, ketika moralitas hukum kering, maka keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang menjadi pilar utama tujuan hukum akan mati, terutama bagi mereka yang sedang memburu keadilan. Hukum sering kali di pandang buruk oleh masarakat “Tajam ke bawah tumpul ke atas”. Hukum sudah tidak lagi menjadi payung Keadilan untuk melindungi warganya dari hujan ketidakadilan.
Ketika aparat penegak hukum kurang bermoral, dampaknya sangat luas terjadinya ketidakadilan, meningkatnya kejahatan karena rasa takut terhadap hukum berkurang, serta munculnya kesenjangan antara negara dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan keresahan sosial dan merusak kredibilitas institusi negara secara keseluruhan.
Seiring kali kita melihat berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum. Tingginya praktik suap, gratifikasi, dan intervensi politik dalam proses peradilan. Korupsi yang sistemik menunjukkan bahwa integritas hukum sedang mengalami tantangan yang tidak ringan. Hal ini di sebabkan karena hilangnya moralitas dalam institusi penegakan hukum.
Oleh karena itu, peningkatan moralitas harus menjadi prioritas utama dalam pembinaan aparat penegak hukum, melalui pendidikan etika, pengawasan yang ketat, serta sistem penghargaan dan sanksi yang tegas ketika kedapatan melakukan perbuatan yang dapat merugikan institusi penegakan hukum.
Aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam mematuhi aturan dan menghormati nilai-nilai moral. Hal ini akan mendorong masyarakat juga untuk taat hukum dan berperilaku bermoral bukan perilaku yang imoral.
Hadirnya Moralitas dapat memberi makna mendalam pada hukum. Hukum yang hanya berdasarkan aturan tanpa landasan moral cenderung menjadi mekanisme penindasan atau bentuk kekuasaan semata. Sebaliknya, ketika hukum terjalin dengan nilai-nilai moral yang diterima secara luas, akan menjadi alat untuk mewujudkan kebaikan bersama dan melindungi martabat manusia.
Sinergi keduanya, menjadi tingkatkan kepatuhan masyarakat. Ketika orang melihat hukum sebagai cerminan dari apa yang mereka anggap benar, mereka akan patuh secara sukarela, bukan hanya karena takut hukuman. Hal ini mengurangi beban penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan bermartabat.
Peran moralitas juga dapat mencegah kemerosotan nilai masyarakat. Tanpa hubungan yang erat, hukum bisa menjadi ketinggalan zaman atau tidak relevan dengan perkembangan nilai-nilai masyarakat, sementara moralitas bisa menjadi hal yang subjektif dan tidak dapat ditegakkan untuk melindungi hak-hak yang lemah.
Hukum menguatkan dan melindungi nilai moral. Banyak nilai moral yang penting seperti penghormatan terhadap hak hidup dan properti membutuhkan bentuk perlindungan hukum yang konkret. Hukum juga menjadi penyeimbang ketika terdapat perbedaan pandangan moral dalam masyarakat dengan menetapkan batasan yang adil untuk semua pihak.
Hubungan antara moralitas dan hukum adalah fondasi yang tak tergantikan bagi terwujudnya masyarakat yang adil, harmonis, dan memiliki rasa keadilan yang kuat. Tanpa sinergi keduanya, sistem pengaturan masyarakat akan kehilangan arah atau gagal mendapatkan dukungan dari anggota masyarakat itu sendiri.

