radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 28 Mei 2026

Kejari–Inspektorat Morotai Teken Kerja Sama, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

RadarTimur.id, Morotai – Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai bersama Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Kepulauan Morotai, Selasa (26/5/2026) tersebut dihadiri langsung Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Kristanto Trinoviandri beserta jajaran, serta jajaran Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah daerah. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Muhammad Umar Ali.

Menurutnya, tantangan pengawasan pemerintahan saat ini semakin kompleks, terutama dalam mencegah potensi kerugian daerah, penyimpangan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, kolaborasi kuat antara Inspektorat dan Kejaksaan dinilai sangat penting.

Sekda meminta seluruh jajaran Inspektorat dan Kejari dapat mengimplementasikan kerja sama itu secara maksimal dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan rasa saling percaya.

“Kerja sama ini jangan hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Morotai,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejari Kepulauan Morotai beserta jajaran atas sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung penguatan pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Melalui kerja sama tersebut, kapasitas aparat pengawasan intern akan diperkuat melalui pendampingan hukum, pemberian opini hukum, hingga penanganan temuan audit yang berindikasi pidana. Kedua lembaga juga sepakat meningkatkan koordinasi dalam pertukaran data dan informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penanganan perkara.(ksm)