Bendahara KONI Morotai Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman Wartawan
RadarTimur.id, Morotai – Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pulau Morotai, Muammar Daud, dilaporkan ke Polres Pulau Morotai atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan.
Laporan tersebut dibuat oleh Kasim Bungan pada Senin (8/6/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: STTP/118/VI/SPKT/2026.

Kasim menjelaskan, persoalan bermula dari unggahan di akun Facebook miliknya pada Minggu (7/6/2026). Dalam status tersebut, dia menyoroti kondisi atlet kontingen Morotai yang tengah mengikuti ajang olahraga tingkat provinsi.
“Peserta cabor 4 orang sekamar, bagaimana bisa menang?” tulis Kasim dalam unggahannya.
Dia kemudian melanjutkan kritiknya terkait penggunaan anggaran kontingen.
“Kalau memang anggarannya sedikit, ketua dan bendahara tak usah menginap di hotel mewah. Yang mengharumkan nama Morotai itu peserta cabor, bukan kalian,” tulisnya.
Menurut Kasim, unggahan tersebut bersifat candaan sekaligus kritik terhadap kondisi yang dialami para atlet selama kegiatan berlangsung, “Itu status candaan,” ujarnya.
Namun, tak lama setelah unggahan itu beredar, Kasim mengaku menerima pesan WhatsApp dari Muammar Daud yang berisi kata-kata kasar serta diduga bernada ancaman. Pesan tersebut disebut memunculkan rasa takut pada dirinya.
Merasa terancam, Kasim kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Pulau Morotai.
“Saya melapor karena merasa terancam. Saya berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihak SPKT Polres Pulau Morotai disebut telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus akan ditelaah terlebih dahulu sebelum masuk tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Saya diminta menunggu sekitar tiga hari untuk perkembangan awal laporan ini,” tambah Kasim.
Hingga berita ini diterbitkan, Muammar Daud belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.(*)

