radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 21 Agustus 2026

Pembayaran Pajak Daerah Morotai Kini Bisa Dilakukan Secara Online

RadarTimur.id, Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus mendorong digitalisasi pelayanan publik. Salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak daerah yang kini dapat dilakukan secara online melalui sejumlah kanal pembayaran Bank Maluku.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Menurut Marwan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui teller Bank Maluku. Khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak cukup membawa blanko pembayaran ke teller untuk diproses.

“Setelah transaksi dilakukan, pembayaran akan diproses secara online dan tercatat dalam database BPPKAD. Dengan demikian, status kewajiban pajak masyarakat dapat langsung diketahui dan tercatat sebagai pembayaran yang telah dilunasi,” ujar dia Jumat (21/8/2026).

Selain melalui teller, masyarakat juga dapat menggunakan ATM Bank Maluku. Wajib pajak cukup memilih menu pembayaran lainnya, kemudian masuk ke menu pajak BPKD dan mengikuti tahapan pembayaran yang tersedia.

Layanan pembayaran juga tersedia melalui Mobile Banking Bank Maluku. Masyarakat dapat memilih menu pembayaran pajak daerah Kabupaten Pulau Morotai sehingga transaksi dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus mendatangi kantor pelayanan.

Kata dia, BPPKAD juga telah menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang memungkinkan pembayaran menggunakan kartu maupun metode QRIS.

Sejumlah pajak daerah yang telah dapat dibayarkan secara online di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C, pajak reklame, pajak air tanah, serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Marwan berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat proses pelayanan.

Digitalisasi pembayaran pajak juga diharapkan dapat memperkuat administrasi penerimaan daerah dan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Pulau Morotai.(ksm)