Sekda Morotai Ingatkan Aparatur Patuhi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
RadarTimur.id, Morotai – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Muhammad Umar Ali menegaskan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu fondasi penting dalam menopang penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
“Seluruh proses pengadaan tidak hanya dituntut bergerak cepat dan tepat, tetapi wajib menjunjung tinggi asas efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sekda menilai pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Karena itu, sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas, tetapi menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas teknis aparatur.
Kegiatan tersebut diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Subbagian Perencanaan, hingga bendahara.
Menurut Muhammad Umar Ali, para pejabat tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan anggaran dan proses pengadaan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berjalan sesuai ketentuan.
Dia juga mengingatkan seluruh pelaksana pengadaan agar bekerja secara cermat dan mengedepankan integritas. Ketidakpahaman terhadap regulasi, kata dia, tidak boleh menjadi celah terjadinya kesalahan administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Abdul Farid Hasan, CCMS., yang hadir sebagai narasumber, serta Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pulau Morotai yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.
Muhammad Umar Ali juga mendorong Bagian PBJ untuk terus memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendampingan secara berkelanjutan dinilai penting agar pelaksanaan pengadaan semakin tertib dan profesional serta mampu menghasilkan belanja pemerintah yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Morotai.
“Pengadaan barang dan jasa harus dikelola secara profesional, transparan dan berintegritas sehingga setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(ksm)

