Kades Lingkar Tambang Jangan Diam Desak PT NHM Buka Realisasi PPM
RadarTimur.id, Halmahera Utara — Persoalan realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya mempertanyakan manfaat program bagi masyarakat lingkar tambang, kini tokoh masyarakat Kao Teluk, Asrul Hi Suibun, menyoroti sikap diam kepala desa serta meminta keterbukaan terhadap dokumen, anggaran dan realisasi PPM perusahaan.
Asrul menilai kepala desa di wilayah lingkar tambang tidak boleh pasif dalam persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah desa dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pemberdayaan perusahaan benar-benar menjawab kebutuhan warga yang berada di sekitar wilayah operasi tambang.
“Yang harus dipertanyakan bukan hanya ada bantuan atau tidak. Kita harus melihat dokumennya, berapa anggarannya, berapa yang direalisasikan dan apa manfaatnya untuk masyarakat,” kata Asrul, Jumat (4/9/2026).
Sorotan tersebut memiliki dasar karena NHM sendiri secara terbuka menyatakan memiliki Dokumen Rencana Induk PPM yang memperoleh persetujuan teknis Kementerian ESDM pada 30 Desember 2020. NHM juga menyebut cakupan programnya berada di 83 desa pada lima kecamatan, yakni Kao, Kao Teluk, Kao Barat, Kao Utara dan Malifut.
Dalam dokumen Rencana Induk PPM NHM yang dikutip dalam kajian akademik tahun 2026, program tersebut dirancang untuk periode transisi 2019 dan implementasi 2020–2024. Program dibagi dalam delapan bidang, yakni pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan, penguatan kelembagaan masyarakat serta infrastruktur penunjang PPM.
Dokumen tersebut bahkan memuat rencana pembiayaan. Kajian tersebut mencatat total rencana pembiayaan sekitar Rp108,121 miliar, yang terdiri atas program pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, penguatan institusi dan infrastruktur, ditambah dana masa transisi untuk 83 desa.
Namun, angka tersebut menurut Asrul tidak boleh berhenti sebagai angka dalam kajian. Angka tersebut harus ditelusuri melalui dokumen primer perusahaan dan dokumen pemerintah untuk mengetahui berapa nilai yang direncanakan setiap tahun dan berapa yang benar-benar direalisasikan.
“Kalau ada angka Rp108 miliar lebih untuk periode tertentu, pertanyaannya sederhana, berapa yang direncanakan setiap tahun, berapa yang sudah dibelanjakan dan programnya apa saja? Jangan hanya bicara total anggaran tanpa menunjukkan realisasinya,” ujarnya.
Menurut Asrul, perbandingan antara rencana dan realisasi menjadi kunci untuk mengukur apakah PPM benar-benar berjalan sesuai ketentuan. Jika terdapat selisih antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi, harus ada penjelasan mengenai penyebab dan penggunaan sisa atau kekurangan realisasi tersebut.
Persoalan ini sekaligus menempatkan kepala desa pada posisi penting. Dengan cakupan PPM yang disebut mencapai 83 desa di lima kecamatan, pemerintah desa semestinya dapat meminta data mengenai program yang masuk ke masing-masing desa, nilai anggaran, penerima manfaat dan capaian program.
“Jangan kepala desa hanya diam. Mereka harus meminta data kepada perusahaan. Masyarakat berhak tahu berapa program PPM yang masuk ke desanya,” tegas Asrul.
Sorotan lainnya diarahkan kepada pihak public social atau Pansos NHM yang dinilai lebih sering mempublikasikan bantuan perusahaan kepada masyarakat di luar wilayah lingkar tambang.
Asrul menegaskan, pemberian bantuan ke luar wilayah bukan persoalan apabila memiliki dasar program tersendiri. Namun, menurut dia, publikasi tersebut jangan sampai menciptakan kesan bahwa kontribusi sosial perusahaan telah maksimal sementara masyarakat yang berada langsung di sekitar wilayah operasi masih mempertanyakan realisasi PPM.
“Bukan berarti kami melarang bantuan ke luar. Tetapi masyarakat lingkar tambang juga harus menjadi perhatian utama. Jangan bantuan ke luar yang lebih ramai dipublikasikan, sementara realisasi PPM untuk masyarakat lingkar tambang tidak jelas,” katanya.
Dia menilai ukuran keberhasilan PPM tidak boleh didasarkan pada seberapa banyak kegiatan yang dipublikasikan. Ukurannya harus berupa manfaat nyata terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, pekerjaan, infrastruktur, lingkungan dan kemandirian masyarakat sebagaimana bidang yang menjadi sasaran PPM.
Secara regulasi, PPM memang merupakan bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan. Pedoman PPM mengatur penyusunan Rencana Induk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pemetaan sosial. Sementara pelaksanaan kegiatan pertambangan dan RKAB saat ini juga berada dalam kerangka regulasi yang lebih baru, yakni Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Permen 6/2026 ditetapkan 8 Juni 2026 dan berstatus berlaku.
Untuk pedoman teknis RKAB, pemerintah juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menggantikan pedoman RKAB sebelumnya.
Karena itu, Asrul meminta pemerintah daerah dan instansi teknis bersama perusahaan membuka data PPM secara transparan. Dokumen Rencana Induk PPM, RKAB yang berkaitan dengan pembiayaan PPM, program tahunan, anggaran dan realisasi harus dapat dibandingkan sehingga masyarakat mengetahui apakah kewajiban perusahaan telah dilaksanakan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai, buka dokumennya. Masyarakat tidak perlu menebak-nebak. Tunjukkan rencana dan realisasi dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Menurut dia, pembukaan data tersebut juga penting untuk menguji angka Rp108,121 miliar yang pernah muncul dalam kajian. Apakah angka tersebut merupakan pagu, rencana, atau realisasi, serta bagaimana distribusinya ke 83 desa, harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.(red)

