radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 9 September 2026

Plt Kadis Perindagkop Morotai Adukan Pemberitaan Media Siber ke Dewan Pers

RadarTimur.id, Morotai — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjap, mengadukan pemberitaan seorang jurnalis media siber ke Dewan Pers.

Aduan tersebut ditempuh karena Samsul menilai sejumlah pemberitaan yang memuat dirinya maupun instansi yang dipimpinnya tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan cenderung menyajikan informasi dari satu sisi.

Samsul mengatakan pemberitaan tersebut dinilai berpotensi merugikan nama baik pribadi sekaligus memengaruhi kredibilitas instansi pemerintah yang kini dipimpinnya.

“Oknum wartawan media online tersebut resmi saya laporkan ke Dewan Pers karena diduga kuat mengabaikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Meski telah mengadukan persoalan tersebut, Samsul belum bersedia menyebut identitas jurnalis maupun media yang dilaporkannya. Dia menyatakan proses selanjutnya diserahkan kepada Dewan Pers.

“Kita lihat saja nanti perkembangannya. Yang pasti, berkas aduan sudah masuk ke Dewan Pers,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Nasrudin Padoma, membenarkan adanya konsultasi yang dilakukan Samsul terkait pemberitaan tersebut.

Menurut Nasrudin, Samsul juga membawa sejumlah kliping pemberitaan dari beberapa kanal media digital sebagai bahan dalam pengaduan. Namun, Nasrudin tidak menyebut identitas media yang dimaksud.

“Benar, tadi Kadis Perindagkop sudah berkonsultasi dan menyodorkan serangkaian bukti pemberitaan dari beberapa media. Namun, bukan kapasitas saya untuk menyebutkan nama medianya,” kata Nasrudin.

Nasrudin menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. Dia mengingatkan insan pers di Morotai agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang keberimbangan kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Penyebutan adanya dugaan pelanggaran kode etik, kata dia, selanjutnya menjadi kewenangan lembaga yang menangani sengketa pers sesuai mekanisme yang berlaku.(ksm)