radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 8 September 2026

BADKO HMI Desak Pemda Periksa PT Dewa Coco, Soroti Air Tanah dan Limbah B3

RadarTimur.id, Jailolo — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan lingkungan dan tata kelola perizinan PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat.

Desakan tersebut menyusul informasi dan dugaan yang diterima BADKO HMI terkait penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha serta pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan perusahaan.

BADKO HMI menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada informasi atau tudingan. Pemerintah diminta turun langsung melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan sekaligus memastikan praktik pengelolaan lingkungan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Budi N. Abubakar, mengatakan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap PT Dewa Coco.

Namun, informasi yang berkembang dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Yang kami soroti bukan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Kami meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh dokumen, perizinan, serta praktik pengelolaan lingkungan PT Dewa Coco,” tegas Budi, Selasa (8/9/2026).

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan air tanah. Pemerintah diminta memastikan dari mana sumber air yang digunakan perusahaan, berapa volume pengambilannya dan apakah seluruh dokumen perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Budi merujuk pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang mengatur ketentuan pemanfaatan air tanah.

“Pemerintah perlu memastikan apakah penggunaan air tanah oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk sumber air yang digunakan, volume pengambilan, dokumen perizinan atau persetujuannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan konservasi air tanah,” ujarnya.

Selain air tanah, BADKO HMI menyoroti dugaan persoalan pengelolaan limbah B3.

Informasi tersebut, kata Budi, harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen. Pemerintah perlu memastikan jenis limbah yang dihasilkan, tempat penyimpanan, pencatatan, pengangkutan hingga proses pengelolaan atau penyerahan limbah kepada pihak yang berwenang.

“Kalau memang terdapat limbah yang masuk kategori B3, maka harus dipastikan bagaimana identifikasi limbahnya, bagaimana tempat penyimpanannya, pencatatannya, pengangkutannya, hingga pengelolaan atau penyerahan kepada pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan perusahaan. Kepastian hasil pemeriksaan justru penting untuk melindungi masyarakat, lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada perusahaan.

“Kalau memang tidak ada masalah, tentu pemeriksaan pemerintah justru akan memberikan kepastian dan melindungi perusahaan dari tuduhan yang tidak berdasar. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, maka pemerintah harus memastikan adanya perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

BADKO HMI Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur advokasi publik dan kelembagaan. Organisasi mahasiswa itu juga membuka ruang bagi masyarakat, pekerja maupun pihak perusahaan untuk memberikan informasi dan klarifikasi.

Hasil kajian dan informasi yang diperoleh, lanjut Budi, dapat disampaikan kepada instansi terkait di tingkat daerah maupun nasional apabila diperlukan.

“Prinsip kami sederhana: investasi penting, pembangunan penting, tetapi keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum juga tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(ard)