Aliansi Peduli Kemanusiaan Desak Hakim PN Ternate Putus Perkara Pembunuhan Bataka Secara Adil
RadarTimur.id, Ternate — Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Ternate, Senin (7/9/2026).
Massa mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, agar menjatuhkan putusan secara adil dan berdasarkan fakta persidangan.
Aksi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.25 WIT itu diikuti 12 orang, termasuk keluarga korban dari Desa Bataka.
Dalam penyampaian aspirasi, keluarga korban, Iknatius Djojobo, meminta perkara yang terjadi pada 8 Maret 2026 tersebut dipandang sebagai tindak pidana pembunuhan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap kasus ini dilihat sebagai peristiwa pembunuhan dan harus dijerat dengan pasal yang berlaku bagi pelaku,” ujar Iknatius.
Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Kemanusiaan, Grek Besy, mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
Menurut Grek, apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, hukuman harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Grek juga menyinggung Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.
“Nyawa seorang manusia tidak bisa dirampas oleh setiap orang. Karena itu, kita semua harus mengutamakan hukum yang berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana,” tegasnya.
Aliansi meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Selain itu, massa meminta rasa keadilan keluarga korban menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Aliansi juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam aksinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang sah hingga adanya putusan pengadilan.
Aliansi menyebut penyampaian aspirasi lanjutan dapat dilakukan apabila perkembangan perkara dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Namun, langkah tersebut tetap akan ditempuh sesuai ketentuan hukum dan dengan menjaga ketertiban umum.
Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 16.25 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Aliansi berharap proses persidangan berjalan independen serta menghasilkan putusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.(val)

