radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 10 September 2026

Pelaku Pembunuhan Santi Divonis 19 Tahun Penjara

RadarTimur.id, Tobelo — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Andre Wamrau dalam perkara pembunuhan CLK alias Santi, 18 tahun, warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan, Rabu (9/9/2026), dan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Majelis hakim menyatakan Andre terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Majelis hakim dipimpin Deny Gomgom Ranomutua Silalahi bersama hakim anggota Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haikal. Setelah putusan dibacakan, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara Andre bersama penasihat hukumnya memilih menerima putusan tersebut. Kuasa hukum Andre, Viktor Gagaly, membenarkan sikap tersebut.

“Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukum menerima,” kata Viktor.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Halmahera Utara setelah Santi dinyatakan hilang pada pertengahan Desember 2025. Keluarga kemudian melakukan pencarian karena korban tidak kunjung ditemukan.

Pencarian berakhir pada 25 Desember 2025 ketika jasad Santi ditemukan di bawah Jembatan Desa Wari. Kondisinya telah menjadi kerangka dan dibungkus menggunakan karung.

Penemuan tersebut mengawali penyelidikan kepolisian yang kemudian menyeret Andre bersama dua orang lainnya ke proses hukum. Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, perkara tersebut disebut bermula dari persoalan pribadi dan kecemburuan.

Setelah korban meninggal, Andre disebut melibatkan dua rekannya untuk membantu menyembunyikan dan membuang jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

Dalam perkara tersebut, Andre didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 181 KUHP terkait dugaan peran dalam menyembunyikan dan membuang jasad korban.(val)