701 Pangkalan Minyak Tanah di Halut Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
RadarTimur.id, Tobelo — Sebanyak 701 dari 992 pangkalan minyak tanah di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah menyiapkan pendekatan jemput bola untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor distribusi minyak tanah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Halut, baru 291 pangkalan atau sekitar 29,3 persen yang telah terdaftar. Sementara 701 pangkalan lainnya atau 70,7 persen belum menjadi peserta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena aktivitas distribusi minyak tanah memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya. Karena itu, perluasan kepesertaan dinilai membutuhkan keterlibatan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, agen penyalur, dan pengelola pangkalan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pangkalan minyak tanah yang dipimpin Sekretaris Daerah Halut E.J. Papilaya, Rabu (16/9/2026), di Ruang Meeting Sekda Halut.
Rapat dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halut Zippora Lyllian Wallid bersama staf, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut Jefri Hoata, Kepala Bagian Kesra Setda Halut, serta tiga agen penyalur minyak tanah.
Zippora menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Sekda mengatakan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pendekatan langsung kepada pengelola pangkalan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan.
“Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya dilakukan untuk sosialisasi, tetapi juga mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan sebagian besar pangkalan belum terdaftar.
Dalam pembahasan, salah satu kendala yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian data atau nama pengelola dengan identitas pada KTP. Bagian Kesra Setda Halut menyebut kondisi tersebut membutuhkan pemutakhiran data agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih tertib.
Sementara Kepala Dinas Nakertrans Halut Jefri Hoata menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, agen penyalur, dan pengelola pangkalan untuk memperluas kepesertaan.
Rapat kemudian menyepakati penguatan koordinasi lintas pihak serta pelaksanaan sosialisasi secara langsung ke pangkalan minyak tanah. Pemda Halut juga akan menindaklanjuti rencana penerbitan surat edaran sebagai bagian dari penguatan kebijakan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor tersebut.(val)

