Forkopimda Halut Redam Konflik Samuda-Igobula, Sengketa 80 Hektare Jadi Sorotan
RadarTimur.id, Tobelo — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bergerak cepat meredam konflik antara warga Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, dan Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Sabtu (24/10/2026).
Upaya mediasi dilakukan menyusul ketegangan antarkedua desa setelah terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga Igobula yang diduga dilakukan oleh oknum warga Samuda.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dan berkaitan dengan sengketa lahan kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 80 hektare yang telah berlangsung sejak 2006.
Memanasnya situasi bahkan memicu pemblokiran jalan raya utama Galela-Tobelo oleh warga Desa Igobula. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah bersama TNI-Polri dan unsur Forkopimda turun langsung untuk mencegah konflik meluas.
Mediasi dipimpin Bupati Halut Piet Hein Babua, didampingi Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Ketua DPRD Christina Lesnussa, Wakil Ketua II DPRD Abdillah Bailussy, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Tri Asnuri Herkutanto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Halut M. Gian Syarif.
Pertemuan dilakukan dalam dua tahap agar masyarakat dari kedua desa memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung. Pada pagi hari, rombongan Forkopimda berdialog dengan warga Samuda di kantor desa setempat. Selanjutnya, pada sore hari, pertemuan dilanjutkan bersama masyarakat Igobula.
Dalam dialog tersebut, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni penanganan kasus pembacokan dan penyelesaian sengketa lahan hutan lindung seluas sekitar 80 hektare.
Terkait kasus pembacokan, Dandim 1508/Tobelo dan Kapolres Halut meminta keluarga maupun pemerintah desa bersikap kooperatif dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan.
Bupati Piet Hein Babua menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Persoalan pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses penanganannya. Namun, kami memastikan setiap warga tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dia juga berharap terduga pelaku bersedia menyerahkan diri agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap perkara tersebut.
“Kami meminta masyarakat, keluarga, dan pemerintah desa untuk kooperatif. Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Kapolres.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Halut juga telah mengamankan dua orang saksi kunci, yakni Nian alias Wiro bersama istrinya, untuk kepentingan pemeriksaan dan kelancaran penyelidikan.
Selain persoalan pidana, sengketa kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 80 hektare yang telah berlangsung sejak 2006 turut menjadi pembahasan penting dalam mediasi.
Bupati Piet menyatakan Pemkab Halut akan mengupayakan kepastian hukum terkait pemanfaatan kawasan tersebut melalui mekanisme Perhutanan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan lahan ini harus dicarikan jalan keluar yang memiliki dasar hukum. Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Perhutanan Sosial sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pemanfaatan kawasan tanpa mengabaikan status dan ketentuan kawasan hutan,” ungkapnya.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap kawasan itu dapat memperoleh kepastian hukum dalam pemanfaatannya tanpa mengabaikan status dan ketentuan kawasan hutan.
Hingga Sabtu petang, pemblokiran jalan raya utama Galela-Tobelo di wilayah Desa Igobula masih berlangsung. Aparat gabungan TNI-Polri tetap disiagakan di wilayah perbatasan kedua desa untuk mengantisipasi bentrokan susulan sekaligus membantu membuka kembali akses transportasi masyarakat.
Forkopimda mengimbau warga Samuda dan Igobula menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum.
Usai melakukan mediasi, Bupati bersama jajaran Forkopimda melanjutkan agenda dengan menjenguk korban pembacokan yang sedang menjalani perawatan di RSUD Tobelo. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap warga yang terdampak konflik.(val)

