Sekretaris GAMKI Halut Desak Pemilik Akun Facebook Minta Maaf atas Unggahan yang Menyudutkan Ketua
RadarTimur.id, Tobelo — Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendesak pemilik akun Facebook atas nama “Luki Kita” menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua GAMKI Halut berinisial AK.
Desakan tersebut menyusul beredarnya unggahan di grup Facebook Halmahera Utara Rumah Bersama yang mengaitkan AK dengan pemindahan titik kunjungan Gubernur Maluku Utara bersama kelompok tani di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, pada 30 Oktober 2026.
Dalam pernyataan resminya, Sekretaris GAMKI Halut menegaskan bahwa informasi yang menyebut AK sebagai pihak yang terlibat dalam pemindahan lokasi kunjungan tersebut tidak benar.
Menurutnya, agenda kunjungan gubernur bersama kelompok tani di Halut telah dikoordinasikan langsung oleh liaison officer (LO) atau narahubung yang secara khusus membidangi sektor pertanian.
Sementara itu, AK disebut memiliki tanggung jawab mengoordinasikan agenda kunjungan gubernur di wilayah Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, serta Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat. Karena itu, GAMKI menilai tidak tepat apabila AK dituding bertanggung jawab atas perubahan titik kunjungan di Desa Gorua.
“GAMKI menyayangkan unggahan akun Facebook “Luki Kita” yang memuat kalimat bernada penghinaan terhadap AK. Selain itu, beredar sebuah flyer yang menyebut petani Desa Gorua kecewa atas pemindahan lokasi pertemuan dengan gubernur dan mengutuk pihak yang dianggap sengaja memindahkan titik kunjungan tersebut,” tegas dia, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, unggahan dan narasi tersebut berpotensi menggiring opini publik serta membentuk persepsi negatif terhadap AK, baik dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara maupun Ketua GAMKI Halut.
Atas persoalan itu, GAMKI mendesak pemilik akun “Luki Kita” memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf kepada AK melalui media sosial dan grup tempat unggahan disebarluaskan, serta mengoreksi atau menarik kembali unggahan yang dinilai merugikan nama baik AK.
“GAMKI memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan,” lanjutnya.
Apabila tidak ada itikad baik untuk memenuhi tuntutan tersebut, pijaknya kata dia, akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi itu juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan kritik dan aspirasi berdasarkan fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab.(red)

