FORMALINTANG Kecam Dugaan Tambang Ilegal PT MAI di Halmahera Tengah, Desak Operasi Dihentikan
RadarTimur.id, Weda — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) melayangkan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahaan kontraktor pertambangan nikel tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup serta persoalan hukum dan administrasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola, dalam keterangan resminya menyebut PT MAI menjalankan kerja sama operasi atau Joint Operation (JO) dengan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT First Pacific Mining, dan PT Harum Sukses Mining (PT HSM).
Namun, berdasarkan hasil temuan dan penelusuran FORMALINTANG, pelaksanaan kerja sama tersebut diduga bermasalah karena terdapat sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas JO PT MAI bersama PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di kawasan Sagea-Kiya, yang berada dalam ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau Talaga Lagaelol.
Rizal menegaskan, kawasan tersebut bukan hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan nilai kultural dan spiritual bagi masyarakat setempat.
“Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, namun juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea-Kiya. Namun dalam operasinya PT MAI diduga merusak alam dan lingkungan di kawasan tersebut,” tegasnya, Minggu (2/11/2026).
FORMALINTANG menilai aktivitas pertambangan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, khususnya Lampiran IV halaman 264 yang menetapkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024-2043 menetapkan wilayah Sagea sebagai zona Kawasan Karst Kelas I yang diperuntukkan bagi konservasi dan penelitian. FORMALINTANG menyebut lokasi operasi PT MAI berada di zona penyangga kawasan karst tersebut.
Tidak hanya persoalan lingkungan, FORMALINTANG juga menduga PT MAI belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty belum dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari pemerintah. Dugaan lainnya ditemukan dalam kerja sama operasi PT MAI dengan PT HSM di Pulau Gebe.
Rizal menyebut PT MAI membentuk anak perusahaan bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja dan aktivitas penambangan. Perusahaan tersebut diduga belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025, tetapi tetap menjalankan aktivitas operasional.
Atas berbagai dugaan tersebut, atas nama FORMALINTANG, dia menyatakan, menolak praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, “Kami tidak menolak investasi, tetapi pengelolaan sumber kekayaan alam Halmahera Tengah dalam bentuk pencurian dan perampokan adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang yang berlaku,” ujar Rizal.
Sebagai bentuk desakan, FORMALINTANG berencana menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 4 November 2026. Mereka mendesak Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran PT MAI.
Sementara kepada Kementerian ESDM, mereka meminta agar seluruh operasi pertambangan PT MAI di Halmahera Tengah dihentikan secara paksa apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Selain mendatangi dua institusi pemerintah tersebut, massa juga merencanakan aksi di kantor PT MAI yang beralamat di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22-23, Jakarta Selatan.
Menurut Rizal, langkah tegas pohaknya ini merupakan bentuk tekanan agar dugaan pelanggaran lingkungan dan administrasi pertambangan di Halmahera Tengah mendapat perhatian serta ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(ard)

