Bupati Piet Hadiri Mediasi Pemanfaatan Aset Tanah PTPN I Seluas 298 Hektare
RadarTimur.id, Ternate – Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua, menghadiri mediasi bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 terkait pemanfaatan aset tanah seluas kurang lebih 298 hektare yang selama ini digunakan Pemerintah Kabupaten Halut sebagai kawasan pemerintahan.
Mediasi berlangsung di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jalan Jacob Mansur No. 1, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIT.
Pertemuan tersebut difasilitasi Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku Utara sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan pemanfaatan aset tanah PTPN I yang menjadi lokasi kawasan pemerintahan Kabupaten Halut.
Mediasi dipimpin Wakil Kepala Kejati Maluku Utara, Tommy Kristanto, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Daniel Panannangan.
Bupati Piet hadir bersama Sekretaris Daerah Halut, E.J. Papilaya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Frans Babua, Kepala Bagian Hukum Doraino Hohari, serta Kepala Bagian Pemerintahan Oscar Bertho Mene. Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Kejati Maluku Utara dan pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan mediasi merupakan tindak lanjut surat Plt. Region Head PTPN I Regional 8 Nomor RH8A-RH/X/2026.10.07-1 tertanggal 7 Oktober 2026 tentang permohonan mediasi penyelesaian persoalan pemanfaatan aset tanah seluas kurang lebih 298 hektare oleh Pemkab Halut.
Selain itu, pertemuan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Halut Nomor 500.17.3/1096 tertanggal 9 Oktober 2026 perihal permohonan pertemuan bersama atau mediasi terkait lahan kawasan pemerintahan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas persoalan pemanfaatan lahan, termasuk upaya memperoleh kejelasan mengenai status, pengelolaan, dan dasar hukum penggunaan aset tanah milik PTPN I tersebut.
Pemkab Halut berkepentingan agar keberadaan kawasan pemerintahan yang berdiri di atas lahan tersebut memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian juga diharapkan tidak menimbulkan persoalan atau potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui fasilitasi Jaksa Pengacara Negara, mediasi diharapkan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyamakan persepsi dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Halut berharap proses tersebut menghasilkan titik temu dengan PTPN I Regional 8 sehingga pemanfaatan lahan seluas 298 hektare dapat memiliki kejelasan hukum dan kepastian bagi keberlangsungan kawasan pemerintahan daerah.(val)

