radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 2 November 2026

BPKAD Morotai Kejar Kewajiban Pajak Galian C PT Intim Kara, Pemkab Terkendala Dokumen Kontrak

RadarTimur.id, Morotai – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus berupaya menelusuri dan menagih kewajiban pajak Galian C dari PT Intim Kara yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Morotai sejak 2021. Namun, upaya tersebut masih terkendala belum diserahkannya dokumen kontrak pekerjaan oleh perusahaan.

Ketiadaan dokumen kontrak membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai belum dapat menghitung secara pasti besaran potensi pajak yang menjadi kewajiban PT Intim Kara. Padahal, aktivitas pekerjaan proyek tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Sahril Bayan, membenarkan adanya kendala dalam proses penelusuran dan penagihan pajak tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).

Sahril mengatakan, BPKAD telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait kewajiban perpajakan. Bahkan, pihaknya telah menginstruksikan staf untuk mendatangi langsung kantor PT Intim Kara.

“Kemarin saya sudah instruksikan staf untuk datang langsung ke kantor PT Intim Kara, tetapi sampai saat ini belum ada respons juga,” ungkap Sahril.

Dia menjelaskan, dokumen kontrak pekerjaan merupakan salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menghitung besaran pajak Galian C. Melalui dokumen tersebut, BPKAD dapat menelusuri nilai pekerjaan dan menentukan dasar penghitungan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

“Sampai hari ini kami belum bisa menghitung tunggakan pajak mereka karena sampai sekarang mereka juga belum menyerahkan dokumen kontraknya. Karena penghitungan pajak itu berdasarkan kontrak,” jelasnya.

Meski belum dapat memastikan nilai kewajiban pajak secara definitif, BPKAD tetap berupaya menelusuri potensi penerimaan daerah dari aktivitas pekerjaan PT Intim Kara sejak 2021 hingga 2026.

Sebagai tindak lanjut, Sahril menyampaikan bahwa BPKAD berencana kembali melayangkan surat kepada perusahaan untuk meminta dokumen kontrak sekaligus memperoleh kejelasan mengenai kewajiban perpajakan tersebut.

“Jadi sekarang kami masih terus melakukan koordinasi,” tambahnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak dapat dikenakan sanksi administratif dan tindakan penagihan sesuai mekanisme hukum. Namun, penerapan sanksi maupun langkah penagihan harus didasarkan pada penetapan kewajiban pajak dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, BPKAD perlu memperoleh dokumen kontrak dan data pendukung pekerjaan agar besaran kewajiban pajak dapat dihitung secara akurat. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius untuk memastikan potensi penerimaan daerah tidak terabaikan.(ksm)